Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Viral..!!! Tertangkap layar Oknum polisi menembaki dan debt collector di parkiran salah satu mal


PALEMBANG .radar007.co.id–Viral .!!! Terangkap layar Oknum polisi melakukan penembakan terhadap salah satu debt collector, di parkiran sebuah mal jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Peristiwa terjadi, Pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, Setelah melihat video kejadian tersebut, Polda Sumsel langsung meminta agar Aiptu FN segera untuk menyerahkan diri. Setelah diduga melakukan penusukan dan penembakan kepada seorang penagih utang atau debt collector di parkiran PSx Mall di Jalan Pom IX Kecamatan, Ilir Barat I Kota Palembang. Saat ini, terlapor kini masih dalam status buron.


Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Menyampaikan setelah menetapkan anggota Samapta Polres Lubuklinggau Aiptu FN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan, bahwa pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FN, ini untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Pengejaran ini dilakukan anggota Direskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,” tegasnya, Senin 25 Maret.

Polisi melakukan tindakan setelah mendapat laporan dari Dira Oktasari (43), istri debt collector bernama Deddi Zuheransyah yang menjadi korban penembakan dan penusukan. Terduga pelaku Aiptu F dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Dari video yang beredar dan laporan istri korban pelaku Aiptu F dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”ujarnya

Sumber:  Humas Polda Sumsel
© Copyright 2022 - Radar007