Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

1 Kilogram SABU, Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Satuan Satresnarkoba Polrestabes Semarang




Radar007, JATENG -- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polrestabes Semarang melakukan penangkapan signifikan dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap pengedar narkoba dengan membawa 1 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.

Anggya Ade Irawan (30) thn ditangkap pada Kamis, (11/04/2024) di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Kasat Narkoba Kompol Hanki menejelaskan," dalam acara jumpa pers dilobby Mapolrestabes Semarang tersangka kedapatan membawa narkoba dalam jumlah besar, antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi.
Rabu, (24/4/2024).

Kemasan sabu yang bergambar teh China itu menimbulkan dugaan, tersangka ada kaitannya dengan jaringan gembong narkoba kondang Fredy Pratama. Benar ini kemasan yang digunakan jaringan Fredy Pratama.
Ada dugaan satu jaringan, kata Kompol Hankie Fuariputra, Kasat Narkoba Polrestabes Semarang.

Saat jumpa pers, Anggya mengaku menerima obat tersebut dari Sumatera dan diinstruksikan untuk mendistribusikannya di Semarang. 

Ia mengaku sudah menerima empat kali pengiriman, dengan paket 1 kilogram menjadi yang palingbanyak.
Tersangka berencana membagi obat tersebut dan menjualnya di Kota Semarang.
Anggya pun mengaku menggunakan sabu dan mendapat bayaran Rp.3 juta atas jasanya.


Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 122 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Barang bukti yang disita antara lain 1 kilogram sabu dan 263 butir ekstasi. 
Tersangka Anggya Ade Irawan. 
Dari informasi masyarakat, ada kurir atau tersangka yang hendak menjual sabu atau membawa sabu.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono,
Polisi terus mengusut kasus tersebut dan berupaya membongkar jaringan narkoba tersebut. 

Penangkapan Anggya Ade Irawan merupakan langkah signifikan dalam pemberantasan narkoba di Semarang, dan pihak berwenang berkomitmen untuk membawa mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba ilegal ke pengadilan.

     
(qo/ugl/awi/007)
© Copyright 2022 - Radar007