Radar007, JAKARTA -- Jum'at, 19 April 2024. Akun media sosial pemain sinetron dan film Sandra Dewi mendadak hilang.
Sebelum hilang, Sandra Dewi diketahui menutup kolom komentar akun media sosial.
Saat ini akun media sosial Sandra Dewi sudah tidak lagi bisa ditemukan di jagad maya.
Sandra Dewi yang menggunakan akun dengan nama @sandradewi88 kini sudah tidak bisa lagi ditemukan di Instagram.
Kalaupun ada dengan nama tersebut, merupakan akun fanbase atau akun lain mengatasnamakan Sandra Dewi.
dilangsir dari Business Insider, ada dua kemungkinan yang bisa menjelaskan hilangnya akun Instagram seseorang.
Pertama, dari keterangan bahwa "sorry, this page isn't available" di aplikasi Instagram bisa saja pengguna telah mengganti nama akun media sosialnya.
Kemungkinan kedua adalah pengguna memilih untuk menonaktifkan sementara akun.
Ini berguna jika seseorang ingin menjauh dari media sosial untuk waktu yang singkat, dan berencana kembali lagi nanti tanpa menghapus akun.
Menonaktifkan akun berarti pengguna lain tidak dapat menemukan akun tersebut.
Hal lain yang mungkin terjadi dengan tidak bisa ditemukannya akun Instagram adalah karena pengguna dianggap melanggar ketentuan layanan Instagram.
Seperti menyalahgunakan akun lain atau melakukan perilaku tidak pantas, akun tersebut dapat ditangguhkan secara otomatis.
Biasanya, larangan berlaku dalam jangka waktu terbatas, misalnya 48 jam, namun bisa juga bersifat permanen, bergantung pada sifat pelanggaran atau bertambahnya pelanggaran.
Kemungkinan lain adalah pemilik akun memilih untuk menghapus secara permanen akun miliknya.
Selain Instagram, channel YouTube Sandra Dewi juga kini tak lagi memiliki konten.
Kanal dengan lebih 39.000 subscriber itu kini dibiarkan kosong begitu saja tanpa konten tersisa.
Sandra Dewi diketahui baru membuka kanal YouTubenya pada tahun 2022.
(One/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini