Radar007, Depok – Ahmad Adril Hidayah, tersangka kasus pencurian saldo kartu multitrip KRL, milik PT KAI tak lama lagi bakal menjalani proses persidangan.
Hal itu dipastikan setelah pihak Kejari Depok menyatakan, berkas hacker tersebut lengkap, dan layak untuk dibawa ke meja hijau, pengadilan.
“Ya benar, jaksa dalam hasil penelitiannya menyatakan," bahwa berkas perkara atas nama tersangka Ahmad Adril Hidayah telah lengkap secara formil maupun materil,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Arief Ubaidillah saat dikonfirmasi pada tanggal sabtu, (27/4/2024)
Atas perbuatannya itu, Adril, hacker asal Depok ini dijerat sejumlah pasal berlapis tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Selanjutnya, kami menginformasikan bahwa pada hari Selasa pekan depan, pihak kejaksaan akan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa Alfa Dera guna proses penanganan perkara,” jelas Arif Ubaidillah.
Sebagaimana diketahui, Ahmad Adril Hidayah (21 tahun) ditangkap karena diduga terlibat dalam pembobolan sistem pembayaran isi ulang (top up) kartu multitrip KRL dengan kerugian PT KAI mencapai Rp.12 juta.
Kasus ini terungkap setelah pihak PT KAI merasa curiga dengan transaksi janggal yang ada pada kartu multitrip KRL tersangka.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Dari hasil penyelidikan terungkap, Adril rupanya memanfaatkan keahliannya sebagai hacker untuk membobol saldo tersebut.
Nah yang mencengangkannya lagi, ia mengaku mempelajari aksi hacker itu hanya dari YouTube, dan cuma dua hari.
(One/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini