Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Bobroknya Kinerja Dinkes Kabupaten Batu Bara Dan Kapus Tanjung Tiram Abaikan UU PNS


BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Pantauan dari Awak Media yang tergabung di Pers Lintas Desa, bahwa Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Tiram dr Andy Wibowo selalu bolos ngantor di jam kerja.
Jikapun dirinya masuk kerja di Kapus pada pukul 10.15 Wib, terkadang tidak masuk kerja.

Pasalnya, dilihat dari pelayanan Puskesmas Tanjung Tiram membuat masyarakat yang berobat bertambah sakit, karena tidak ada tindakan para Medis terhadap pasien yang sudah antri selama berjam-jam, di Jl Pendidikan Dusun XIII Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara. Kamis, (18/04/2024) sekira pukul 07.30 s.d 10.00 Wib pagi

Hal ini dapat diyakini akibat kurangnya pelayanan dasar di Puskesmas tersebut kepada masyarakat.

Menurut salah seorang pasien ditemui di lokasi Puskesmas Tanjung Tiram mengatakan dirinya sangat kesal, para petugas yang piket hanya memberinya nomor antrian, belum pendataan secara Administrasi.

Dia mengakui dirinya datang ke Puskesmas dari pukul 08.00 Wib pagi, agar dapat nomor antrian nomor rendah. Sedangkan pasien tersebut mengalami demam, batuk dan meriang.

Dilihat dari Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Pada aturan yang mengatur, seluruh RS milik Pemerintah dan Swasta, baik itu RSUD dan Puskesmas tidak ada istilah libur, fokus terhadap pelayanan dasar untuk masyarakat.

Selanjutnya, disini juga menimbulkan terjadi kecurangan dari pihak puskesmas meminta poto copy BPJS dan KTP, sebagai syarat berobat gratis menggunakan BPJS karena lupa membawa pasien disuruh pulang

Padahal pasien sudah menyerahkan Kartu BPJS dan KTP yang asli. Tetap petugas piket puskesmas menyarankan agar minta tolong di fhotocopikan diruang sebelah.

Tiba diruangan petugasnya pun terkejut dan mengatakan tidak ada petugas bagian fhotocopi.

Adanya wartawan yang membantu fhoto copykan BPJS dan KTP muka petugas puskesmas masam, bagaikan memakan asam belimbing.

Diklarifikasi tata usaha (TU) puskesmas Tanjung Tiram untuk dipertemukan kepada Kapus, TU akui Kapus dr Andy Wibowo sedang tidak ditempat.

Terpisah, Kapus Tanjung Tiram dihubungi tidak menjawab panggilan sikonfirmasi.

Disoal belum adanya tindakan para Medis terhadap pasien, Dinas Kesehatan Batu Bara dr Deny mengatakan Kapus ada acara Halal Bihalal, dan ini sudah ditindak lanjuti, tutup dr Deny.

Pers Lintas Desa Batu Bara meminta kepada Pj. Bupati Nizhamul, S.E.,M.M agar mengevaluasi kinerja Dinas Kesehatan Batu Bara dr Denny dan Kepala Puskesmas Tanjung Tiram dr Andy Wibowo, selain di evaluasi untuk segera mencopot kedua nama tersebut dinilai mengabaikan SOP yang sudah mengambil sumpah mengutamakan kesehatan masyarakat ketimbang kepribadianya, cetus Ketua Harian sekaligus pendiri Pers Lintas Desa Hamdani.

Sumber : Tim Pers Lintas Desa
Editor : Erwanto 



© Copyright 2022 - Radar007