Cirebon. radar007.co.id- Ketua BPD Desa Guwa Kidul sebutan sehari - hari di panggil Mang Betu, merasa gerah atas pemberitaan dari salah satu media online yaitu saudara Kholid (50) salah satu oknum pimpinan redaksi Media Online Warta Jaya Vision. DIduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengancam ke Kuwu, setelah kuwu melantik perangkat baru di Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon (05/04/2024)
Hal tersebut di lakukan oleh oknum pimpinan redaksi atau wartawan terhadap Kuwu Desa Guwa Kidul, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, Yang telah resmi di lantik oleh bupati Cirebon secara serentak, pada 30 Desember 2023 lalu. Bukan menjadi rahasia umum lagi ketika Kuwu baru maka akan melakukan BEDOL DESA atau pemberhentian dan pengangkatan perangkat baru untuk membantu kepemerintahan yang di pimpinnya.
Dengan pengangkatan atau pelantikan perangkat desa baru yang di lakukan oleh Kuwu desa, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon tersebut menjadi target incaran oknum wartawan,
"saya pernah di datangi oleh oknum Wartawan (dikantor desa) dan di mintai keterangan terkait pelantikan perangkat Desa, katanya perangkat di pintai berapa, jangan bohong. Karena ini bukan rahasia umum lagi semua perangkat baru pasti di mintai uang katanya",Ungkap Supandi Kuwu Guwa Kidul sambil menirukan bahasa oknum wartawan tersebut. saat dikonfirmasi oleh awak media Radar007.co.id (5/4/2024)
Turah atau sebutan mang Betu yang berprofesi sebagai wartawan ketika di konfirmasi pun turut angkat bicara, Semua apa yang menjadi pertanyaan dari oknum wartawan. saya jawab spontan, karena menurutnya, pertanyaan tersebut seperti kata - kata penekanan yang saya ungkap, artinya penekanan - penekan program kerja 100 hari untuk desa, bukan penekan dari salah satu warga (katanya). sehingga hal tersebut menjadi adu domba antara pemerintah desa dan warganya.
" Apa karena itu tadi Kuwu nya belum bisa sempat menjawab. Jujur ini sangat menyayangkan bagi saya, kok dulunya teman satu profesi tapi kelakuannya seperti itu, sehingga dengan mudah membuat berita dengan menduga duga, ap- alagi ini Kuwu nya juga belum ada komentar apa apa ke dia, iya saya ini sebelum dipilih menjadi anggota BPD oleh masyarakat profesi sebelumnya wartawan juga, sampai saat ini juga saya masih aktif sebagai wartawan media online di Kabupaten Cirebon" Ungkap ketua BPD kepada awak media .(5/4.2024)
Menurut penuturan ketua BPD merasa lebih geram lagi, salah satu komenannya yang di salah satu group whats app, di peruncing permasalahan dengan dimasukan ke dalam narasi berita.
"Dan ini lagi ada pemberitaan yang di group WhatsApp buat heboh dan di perbesar, ini apa maksudnya..?? saya tidak habis pikir sesama profesi tetapi bisa begitu, menurut saya dia itu pasti tahu dulu saya profesi nya apa sebelum dipilih oleh masyarakat sebagai BPD , dan sekarang saya di percaya masyarakat di Desa kelahiran saya di pilih menjadi BPD. Sebagai kontrol untuk di desa kelahiran, jadi kalau iya saya BPD harus mundur dari profesi jurnalis....??" Pungkasnya mang Betu
Menurut pendapat BPD bahwa fungsi BPD dan jurnalis itu sama sama sebagai kontrol, terus ini tidak mengikat dengan masalah pemberitaan yang membuat resah. serta pengakuan dari Mang Betu serahkan ke lembaga bantuan hukum dari LBH Elit. Kalau memenang barangkali mau menempuh ke jalur hukum. apa yang saya tulis di group RDC tadi siang.
Di tempat terpisah Ketua LBH Elit pun angkat bicara dalam permasalahan tersebut dan sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut.
"ini sangat disayangkan sekali, sesama jurnalis mainin hukum. yang perlu di ingat kelebihan dan kekurangan dunia jurnalis sama sama tahu dalam suka duka nya juga sama - sama merasakan, Yang artinya sama - sama memegang kartu truff." Ungkap Ketua LBH Elit
menurut tanggapan dari Andre Maman Roenza selaku Ketua LBH Elit. kalau masalah tersebut sampai dibawa ke ranah hukum. Hal tersebut bisa terjadi krisis kepercayaan di tengah - tengah masyarakat, karena semua nya akan saling bongkar, maka marwah jurnalis akan di rusak dengan ulah oknum sendiri,
" Ada nya terjadi satu perseteruan pasti ada penyebab, ingat adanya sebab di situ ada akibat, kita jangan bicara benar dan bersih dulu, yang terpenting kita sama sama meraba, akan tindak laku kita, saya berharap hukum jangan di jadikan kepentingan, tapi gunakan hukum untuk keadilan, semua bekerja sesuai dengan tupoksi nya jangan sampai menyeberang kelaur dari kode etik Jurnalistik yang bukan tugas dan kewajibannya.oknum tersebut di duga telah melanggar UU Kode etik jurnalistik
" Pungkas, ketua LBH ELIT'
Selain itu ketua AWPI Dpc Cirebon pun turut angkat bicara dan sangat menyayangkan tindakan oleh oknum tersebut. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik apa yang tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis adalah Praktik menerima suap, kloning berita, penulisan tanpa verifikasi, tidak menyebut sumber yang jelas, liputan berita berselubung iklan, adalah sebagian dari buruknya praktik etika pers oleh wartawan yang sering terjadi. Hampir tidak ada tindakan perusahaan pers, atau keluhan dari masyarakat, maupun organisasi profesi.
" Isi dari Kode Etik Jurnalistik pada Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyebutkan, bahwa dalam menyajikan informasi sebagai produk jurnalistik, wartawan dituntut untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah" Tandas Ketua AWPI Dpc Cirebon.
Sumber / Penulis: BPD Desa Guwa Kidul ( RED )
Editor : Rakhmat sugianto.SH
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini