Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ditemukan Klinik MS Lamongan jual Produk Kosmetik Tanpa Ijin Edar Dan Tidak Terdaftar Di BPOM




Jateng,Lamongan, radar007.co.id - Aliansi Madura Indonesia (AMI) miris melihat adanya klinik kecantikan MS yang ada di kabupaten Lamongan menjual dan mengedarkan produk kosmetik tanpa memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM.

Baihaki Akbar selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan bahwa dirinya langsung yang menemukan kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar di BPOM, di toko kelontong yang ada di daerah Mantup Lamongan.

Kosmetik tersebut dijual dan diedarkan oleh salah satu klinik kecantikan yang berada di Lamongan kota, dan nama inisial klinik kecantikan tersebut MS. Berdasarkan temuan tersebut kami melakukan investigasi mendalam dengan terjun langsung untuk membeli produk kosmetik tersebut disalah satu cabang klinik kecantikan MS yang berada di jl. Sunan Giri Lamongan, pada tanggal 2 April 2024.

Yang sangat mengejutkan lagi produk kosmetik tersebut bisa didapatkan dengan cara tanpa berkonsultasi dan tanpa resep dokter, padahal di produk kosmetik tersebut tertera ijin apoteker.

" Ditanggal yang sama kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan yang pada saat itu ditemui oleh bapak Agung, setelah itu kami menyampaikan temuan kepada beliau. kalau ada salah satu klinik kecantikan yang ada di kabupaten Lamongan menjual serta mengedarkan produk kosmetik tanpa ijin edar dan tidak terdaftar BPOM. Setiap pembelian produk kosmetik tersebut tanpa ada konsultasi maupun resep dokter." Ujar Baihaiki

Adapun tanggapan dari Bapak Agung, menyampaikan bahwa semua produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan harus menggunakan resep dokter dan kalau tidak ada resep dokter itu tidak dibenarkan.

 


Aliansi Madura Indonesia (AMI) sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol, setelah mendapatkan bukti otentik dan mendapatkan pernyataan dari Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan, kami langsung menindaklanjuti dengan melaporkan langsung ke BPOM dengan menyerahkan barang bukti produk kosmetik yang dikeluarkan oleh klinik kecantikan MS tersebut.

"Kami juga memastikan bahwa pada hari Senin akan melaporkan temuansecara  resmi ke Polda Jatim, dengan menyerahkan bukti nota pembelian, bukti produk kosmetik, bukti video pada saat melakukan kordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan kabupaten Lamongan. Bukti video saat kami melakukan klarifikasi langsung ke klinik kecantikan MS yang ditemui oleh ibu Ft dan bapak Tg. sebuah bukti foto berserta keterangan yang disampaikan oleh pemilik toko kelontong tersebut" Pungkas nya


Sumber AMI

Editor Rakhmat Sugianto

© Copyright 2022 - Radar007