Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Ketua Dewan Menyebutkan Undang -Undang No 40 Tahun 1999 Perusahaan Pers Tidak Wajib Terdaftar Di Dewan Pers Dan Mengikuti UKW



Jakarta, radar007.co.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Bahwa pada waktu lahirnya tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. 

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya,

Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers meskipun belum terdata ataupun terdaftar di Dewan Pers.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. Uji Kompentensi Wartawan bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers. 

Menurut keterangan dari Kamsul Hasan, Ahli Pers, Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu. Bahwa Uji Kompentensi wartawan adalah peraturan Dewan Pers

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia. 

Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi Kualitas Produk Jurnalistik yang mereka hasilkan?

Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, secara blak - blakan menyatakan, lulus Uji Kompentensi Wartawan bukanlah suatu jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus Uji Kompentensi Wartawan, namun kualitas produk jurnalistik mereka sangat rendah. Sebaliknya,banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” Ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, bahwa kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan , bagi yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” Ujar Kamsul Hasan dengan senyum penuh makna.


Sementara Rakhmat sugianto selaku Pimpinan Perusahaan Media Online Radar007.co.id dan Pemilik Media suararadarcakrabuana.com. Turut menyampaikan tentang pengalaman nya, sewaktu masih terjun dilapangan ataupun pengaduan wartawan dari beberapa media ,yang telah mengalami di intimidasi ataupun hal lainnya ketika dilapangan 

” Apa yang telah disampaikan dan dijelaskan oleh Ketua Dewan Pers dan Kamsul Hasan, saya pribadi telah mempelajari bahwa UU Pers lebih dulu lahir sebelum ada Dewan Pers. Setiap pelanggaran yang terjadi ketika wartawan atau jurnalis, sedang melakukan tugasnya sesuai tupoksi dan kode etik mengalami hal-hal,  yang dianggap telah melanggar UU perlindungan Pers No 40 Tahun 1999, bagi yang dengan sengaja menghalangi tugas wartawan harus dipidanakan “ Tandas Rakhmat sugianto.SH

Menurut pemaparan dari Ketua Dpc Cirebon, Sering melihat dipemberitaan ada wartawan dan ada juga melaporkan terkait adanya intimidasi oleh seseorang Oknum. 

selain itu juga ada yang melaporkan terkait tindakan Intimidasi terhadap wartawan ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait dengan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk melakujan penangkapan terhadap pelaku intimidasi dengan alasan bahwa pihak kepolisian di wilayah hukum dibeberapa wilayah dimana terjadinya tindakan tersebut.

Dalam han tersebut harus meminta bantuan dari yang memahami tentang Undang - undang Pers, dikarenakan mengacu ke tupoksi wartawan, Bahkan ada wartawan dari beberapa media yang mengalami intimidasi dan Handphone sebagai alat liputan dibanting. Pada saat meminta klarifikasi untuk dimintai penjelesan, akan tetapi oknum yang sudah jelas melakukan intimidasi bahkan sampai tindak kekerasan terhadap wartawan“ Ungkap Ketua AWPI Dpc Cirebon, Rakhmat Sugianto. SH

” Menurut saya, apa alasan untuk para oknum melakukan intimidasi dan menghalangi tugas Jurnalistik. banyak Oknum pejabat dengan alasan bahwa wartawan (jurnalis) ataupun perusahaan media nya tidak terdaftar di Dewan Pers,serta wartawan (Jurnalis) belum UKW atau tidak mempunyai sertifikat UKW>" Pungkas, Ketua AWPI Dpc Cirebon dan Pimpinan Perusahaan Media


Sumber Dewan Pers dan Ahli Pers


© Copyright 2022 - Radar007