Radar007, Gowa - PT WOM Finance, akhirnya mengklarifikasi terkait viralnya pemberitaan salah satu karyawan yang di duga melakukan penghinaan atas kinerja salah satu Wartawan media online di kabupaten Gowa sulawesi selatan, Makassar. Minggu (28/04/2024)
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala PT WOM cabang Makassar dan Di dampingi dengan salah satu karyawannya bernama wahyu dimana mereka mengatakan, “kalau soal perkataan yang dilontarkan oleh wahyu karyawan kami yang kemarin viral di beberapa media online itu hanya sebuah miskomunikasi saja,” ungkap dia.
Lanjut Arli Dj mengatakan, “tidak ada niat sedikit pun wahyu untuk melontarkan perkataan tersebut ke suami nasabah kami,” tutur Arli Dj kepada beberapa awak media.
Kepala Cabang PT WOM Makassar Arli Dj mengatakan," ini hanya mis komunikasi, terkait persoalan viralnya pemberitaan. Dimana kita sudah bicarakan secara kekeluargaan antara kami PT WOM FINANCE Makassar dengan bapak husain Syukur selaku suami dari nasabah kami di salah satu tempat ngopi di kabupaten gowa pada minggu, 28 April 2024, sekitar pukul 15:20 WITA.
Dalam pertemuan kami pihak PT WOM FINANCE makassar dengan suami nasabah kami (Hasnia) dan beberapa awak media online.
“Dimana kami memohon maaf yang sebesar besarnya atas ke khilafan yang di duga diperbuat oleh wahyu karyawan kami dimana membuat ketidak nyamanan kepada para rekan rekan media dan bapak husain Syukur selaku suami nasabah kami (Hasnia),” ujar dia.
Sementara itu di tempat yang terpisah bapak husain syukur mengatakan secara terbuka di hadapan beberapa awak media online.
“Husain Syukur mengatakan terima kasih kepada PT WOM Finanace makassar sudah menemui dan melakukan klarifikasi semuanya. Pelayanan seperti ini yang dibutuhkan masyarakat agar tidak ada lagi yang keliru,” pungkas dia.
Pewarta By KARCA
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini