Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Komplotan Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta, Hendry dan Sayid Dicekal





Radar007, JAKARTA – Sejumlah pihak yang konsen dengan pemberantasan tindak pidana korupsi berencana segera melaporkan para oknum pengurus pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ke aparat penegak hukum (APH) Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, meminta agar pihak terkait mempertimbangkan untuk mencegah-tangkal (cekal) ke luar negeri para oknum PWI terduga koruptor, Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan gerombolannya.

Dari informasi yang diterima awak media Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Drs. KRH HM. Jusuf Rizal, S.H., S.E., M.Si, melalui pesan WhatsApp-nya menyampaikan," bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan korupsi yang dilakukan oleh para oknum pengurus pusat PWI.

Kami akan segera bergerak ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti temuan dan informasi tentang kasus penyelewengan dana hibah BUMN ini,” ujar Jusuf Rizal yang juga adalah Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia).

Menurut dia, dugaan pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan adalah pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 “Dugaan pelanggaran pidannya adalah penggelapan jo korupsi karena ini dana BUMN,” tambahnya.

Dalam kasus korupsi oleh para oknum pengurus pusat PWI yang santer diberitakan ribuan media di tanah air, negara dirugikan hampir Rp.3 miliar rupiah. 

Hal ini sesuai pernyataan yang disampaikan oleh Dewan Kehormatan kepada publik dan Dewan Penasehat PWI kepada Menteri BUMN.

Dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya semakin menguat manakala Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, telah memberikan informasi terkait kronologi dana cash back bantuan BUMN untuk UKW yang ditransfer ke rekening PWI. 

Dalam keterangan yang telah menyebar luas itu, Marthen menjelaskan bahwa dirinya terkaget-kaget ketika mendapat kabar ada uang keluar dalam jumlah besar dari rekening PWI tanpa sepengetahuan dirinya sebagai Bendaraha Umum.

Desas-desus cash back BUMN sudah merebak di beberapa kalangan pengurus PWI sebelum peringatan HPN 20 Februari 2024. ⁠
Kabar ini saya redam dulu hingga peringatan HPN pada 20 Februari 2024 usai. 


Saya sebagai Ketua Pelaksana HPN tentu harus konsentrasi ke HPN agar acara berjalan lancar,” ungkap Marthen dalam pernyataan pers-nya setebal 2 halaman yang beredar beberapa hari ini.
Selesai HPN, sambungnya, dirinya sebagai Bendahara Umum PWI mencari tahu kebenaran kabar desas-desus cash back tersebut. 

Bagaimana bisa saya sebagai Bendahara Umum PWI tidak mengetahui (kalau benar) ada dana keluar dalam jumlah besar,” kata pimpinan redaksi harian Koran Jakarta itu.

Marthen Selamet Susanto kemudian menanyakan soal hal-ihwal uang hibah dari BUMN itu ke staf sekretariat PWI bagian keuangan, bernama Lia. 

Menurut Lia, dari Rp.6 miliar dana BUMN tersebut sudah masuk ke rekening PWI sebesar Rp.3,6 Miliar Rinciannya pada akhir Desember Rp.1,3 Miliar odan 500 juta, kemudian pada 12 Februari masuk 1,8 M,” terangnya.

⁠Berdasarkan penuturan Lia, dari Rp.3,6 M dana yang sudah masuk itu, sudah keluar dari rekening PWI sebagai cash back sebesar Rp.540 juta pada akhir Desember, Rp.540 juta pada 13 Februari. 

Ada juga fee kepada yang dianggap berjasa disetujuinya bantuan BUMN tersebut (Syarif) sebesar Rp.691 juta (19 persen dari dana masuk). Total dana yang keluar Rp.1,771 M atau sekitar 49 persen dari Rp.3,6 M,” imbuh Marthen lagi.

Di bagian kesimpulannya, pria berusia 57 tahun ini, mengatakan bahwa dana sponsorship BUMN untuk UKW yang sudah disetor ke rekening PWI adalah Rp.4,6 Miliar. Sebesar Rp.1,5 M telah digunakan untuk UKW di 10 provinsi. ⁠

Dikeluarkan untuk cash back kepada orang BUMN Rp.1,080 M.

⁠Ditransfer untuk fee Syarif karena dianggap berjasa menggolkan bantuan BUMN tersebut sebesar Rp.691 juta. 

Apa benar Syarif ini yang berjasa menggolkan dana bantuan BUMN. Bukankah ini atas perintah Presiden Jokowi saat menerima pengurus PWI di Istana?,” ujar Marthen dengan nada sewot.

⁠Yang lebih mengherankan, ternyata Kementerian BUMN mengatakan bahwa tidak satu pun orang BUMN yang menerima cash back dari PWI. 

⁠Uang sudah keluar Rp.1,080 M dari rekening PWI untuk cash back, tapi pihak BUMN membantah menerima cash back tersebut. Kemana larinya uang Rp.1,080 M tersebut. 
Lantas siapa yang terima cash back Rp.540 juta akhir Desember 2023 dan kemana larinya cash back Rp.540 juta pada 13 Februari 2024 dengan tanda terima yang ditandatangani Sekjen tersebut?,” pungkas Marthen Selamet Susanto.

Mencermati kasus tersebut dan rencana LIRA melaporkan para pengurus pusat PWI ke aparat berwajib, Wilson Lalengke mengatakan bahwa pihaknya mendorong penyelesaian kasus korupsi ini ke ranah hukum sesegera mungkin. 

Selain itu, dia berharap kepada para terduga koruptor dana rakyat yang bercokol di organisasi pers PWI agar bertanggung jawab dan tidak melarikan diri.

Melihat keterangan dari Bendahara Umum PWI, Marthen Selamet Susanto, sudah terang-benderang adanya tindak pidana korupsi dan penggelapan uang rakyat oleh gerombolan oknum bertameng wartawan di PWI itu.

Saya mendukung Presiden LIRA dan semua pihak yang anti korupsi untuk segera melaporkan para oknum wartawan korup tersebut ke aparat penegak hukum. 

Dan kepada terduga koruptor Hendry Ch Bangun, Sayid Iskandarsyah, dan teman-temannya yang menikmati uang haram tersebut harus secara jantan berani mempertanggung jawabkan perbuatan tercelanya, jangan lari ke luar negeri ya,” beber Wilson Lalengke, Kamis, (18 April 2024) kemarin.

Kepada aparat yang menangani kasus ini nanti, lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa itu berharap agar menerapkan juga pasal terkait pencucian uang yang di-junto-kan pada Pasal 55 KUHPidana. 

Mohon kepada aparat berwajib yang menangani kasus dugaan korupsi Hendry Ch Bangun, dan kawan-kawannya itu nanti, perlu diterapkan UU money laundry dan di-junto-kan ke Pasal 55, ikut serta melakukan kejahatan,” pungkas trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, wartawan, guru, PNS, mahasiswa, dan berbagai kalangan ini.

     
(hjrn/awi/One/007)
© Copyright 2022 - Radar007