Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Korupsi Bansos 2018 Rp.18,2 Miliar Sekda Keerom di Papua di Tahan, Gusbager diduga ikut Terlibat



Radar007, Jayapura – Sepandai-pandainya tupai melompat pada akhirnya akan jatuh juga.

Begitulah kira-kira peribahasa yang cocok dialamatkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom Trisisiwanda Indra.

Ia resmi ditetapkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Bansos 2018 Keerom senilai Rp.18,2 Miliar.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua Kombes Ade Sapari dalam pernyataannya membenarkan itu.

Jadi, tadi tim sudah melakukan upaya hukum karena hasil dari BPKP sudah keluar dari tanggal (5 April 2024).

Tim melakukan pemangilan kepada yang bersangkutan ke Polda Papua.
Yang bersangkutan kooperatif, kami melakukan periksaan sekitar pukul 20:00 wit (waktu Indonesia timur) Setelah diperiksa yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penanganan selama 20 hari kedepan,” terangnya kepada tim intelijen Bharindo Jakarta di Jayapura.
Senin, (15/4/2024).


Kombes Sapari merincikan, adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp.18,2 Miliar.

Terhadap kasus ini, total sebanyak 18 saksi sudah diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 3 tahun 1999 yang diubah tahun 2020/21 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya.

Sementara itu, menurut narasumber yang meminta namanya tak dipublikasikan menyebutkan," jika Sekda hanyalah korban dari kebijakan pimpinannya dalam hal ini Bupati saat itu M Markum dan wakilnya Pieter Gusbager.

Sekda Indra itu sebenarnya korban saja, tetapi yang sebenarnya menjadi otak dari penyelewengan bansos ini adalah Bupati Markum yang menjabat saat itu dan wakilnya Pieter Gusbager,” bebernya kepada awak media Senin, (15/4/24).

Olehnya itu, sumber meminta penyidik Polda Papua tak hanya berhenti sampai di Sekda Keerom.

Ia kemudian menyoroti sepak terjang Wakil Bupati Pieter Gusbager (Bupati, red) mengingat eks Bupati M. Markum baru saja berpulang beberapa hari lalu.

Jadi, sekarang tinggal polisi melakukan pendalaman terhadap Sekda guna mengurai secara terang-benderang peran saudara Pieter Gusbager atas dugaan korupsi Bansos ini,” desak sumber.

Ia pun menyinggung sejumlah persoalan lainnya seperti pembangunan GOR Keerom, bantuan Sapi hingga beberapa program Pemerintah lainnya yang diduga anggarannya juga dikorupsi. 
Sehingga berdampak pada tak adanya kemajuan pembangunan yang signifikan di daerah itu.

Karena itu, Polisi harus bekerja ekstra dan tak hanya berhenti di kasus Bansos saja tetapi ungkap juga kasus-kasus lainnya yang membuat Keerom ini tidak maju-maju,” tegasnya.

Perlu diketahui, dugaan korupsi Bansos ini terjadi saat Kabupaten Keerom dipimpin Bupati M. Markum bersama wakilnya Pieter Gusbager.

   
(One/hjrn/007)
© Copyright 2022 - Radar007