Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Korupsi Retribusi Tambang Pasir Masuk Kantong Pribadi, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara





Radar007, JATENG - Pemerintah Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah memberhentikan sementara Kepala Desa Krinjing, Ismail buntut dari penetapan Tersangka, dugaan kasus korupsi retribusi pemanfaatan aset desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho mengatakan," kepala desa (kades) dapat diberhentikan sementara apabila ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ismail sendiri menjadi tersangka kasus korupsi dugaan terkait retribusi kegiatan penambangan mineral bukan logam berupa pasir dan batu yang berdiri di tanah milik Desa Krinjing selama (2017-2022) kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.924.299.900.

Saudara Ismail akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Desa Krinjing, Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang sampai dengan ditetapkannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Gunawan dalam keterangan tertulis, pada tanggal Jumat (19 April 2024).

Gunawan menerangkan, jika pengadilan memutuskan bahwa Ismail tidak melakukan tindakan rasuah, Bupati Magelang merehabilitasi dan mengaktifkan kembali jabatannya sampai akhir masa jabatan. 

Selama (Ismail) diberhentikan sementara, tugas dan kewajiban kepala desa akan dilaksanakan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyatakan," uang retribusi tambang pasir dan batu tidak pernah masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PADes). 
Melainkan, masuk ke kantong pribadi tersangka. 

Penanganan perkara ini merupakan tunggakan dari tahun 2022,
Kami bertanggung jawab untuk menuntaskan perkara ini supaya tidak terkatung-katung,” sebutnya.

Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut lagi karena masih masuk materi substansi penyidikan,” imbuhnya.


Ismail dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 12 huruf e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

       
(bie/qo/awi/007)
© Copyright 2022 - Radar007