Radar007, JAKARTA -- Sebanyak lima orang oknum anggota polisi ditangkap Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Cimanggis Depok Jawa Barat.
Belakangan diketahui, kelima oknum anggota Polri itu berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Brigadir D, Briptu F dan Brigadir DP.
Kelima anggota Polri tersebut merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary membenarkan," adanya penangkapan terhadap lima oknum anggota Polri tersebut.
“Ini merupakan komitmen Pak Kapolda Metro Jaya agar Polres dan jajaran terus mengungkap dan memproses segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar dia saat dikonfirmasi
Minggu, (21/4/2024).
Menurut informasi yang dihimpun, lima oknum anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu bertugas di berbagai kesatuan narkoba Polres Jakarta Timur dan Polda Metro Jaya.
Kelimanya ditangkap di Palsigunung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Jum'at (19/4/24) kemarin.
Penggerebekan dilakukan oleh Polsek Sukmajaya setelah mendapatkan berbagai laporan informasi dari warga masyarakat bahwa banyak oknum anggota Polri yang sering kumpul diduga pesta narkoba.
Kelima anggota Polri tersebut sempat diamankan ke Polres Metro Depok
Sementara sejumlah barang bukti yang disita adalah 1 buah Bong, 2 buah Timbangan elektrik, 6 handphone, 6 korek api, 1 tempat korek, 1 kotak korek.
Selain itu, disita 1 pucuk Pistol Sigsauer p320 kal 9 mm no 58 C 153385 dengan 10 butir peluru 9 mm, 1 buah magazen, 1 lencana reserse, 5 KTP 5 KTA, 1 surat senpi.
Sementara barang bukti narkotika yang disita adalah 1 kotak isi plastik klip bening, 1 buah tas isi sedotan, 1,24 gram sabu (dalam 5 plastik bening), 1 bungkus pipet dan 1 pipet serokan.
Saat ini, kelima oknum anggota Polri tersebut masih menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polda Metro Jaya.
"Sedang diperiksa oleh Propam Polda, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya," kata dia menandaskan.
Sc: Kabid Humas Polda Metro Jaya
(hjrn/One/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini