Radar007, Kaltim Muara Wahau - Gelanggang permainan (Gelper) Judi sabung ayam dan judi dadu tampak marak kembali yang sebelumnya telah hilang di muara wahau, tetapi pada hari Jum'at 12/4/2024 di Jalan poros ke kampung Jabdan di pinggir jalan tampak ramai sorak pemain maupun penonton berteriak teriak menjagokan ayam aduannya dan tidak ada satupun pihak aparat kepolisian setempat, seakan akan tutup mata dan melegalkan tempat judi sabung ayam tersebut.
Diduga tempat judi sabung ayam tersebut pihak oknum aparat kepolisian menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan, jika tidak menerima uang tutup mulut atau uang pengamanan pasti sudah di tutup.
Melihat lokasi Sabung ayam dan dadu itu tidak jauh dari pinggir jalan poros yang menuju ke kampung Jabdan yang berada di wilayah hukum Polsek Muara Wahau dan tidak jauh juga dari wilayah Polsek Kongbeng
Menurut keterangan masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, “Setiap hari arena judi sabung ayam, mulai dibuka pada hari Rabu 10/4/2024 sampai hari ini tetap buka dan tidak pernah sepi”.
Sangat ironis melihat acara judi sabung ayam dan judi koprok di legalkan pihak aparat kepolisian di wilayah hukumnya.
Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta.
(A M Haris/Tim)
Editor: red (007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini