Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Polsek Tapung Hulu Akan Tertibkan Pungli di Danau Lancang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2024.



Kampar - RADAR007 - Pungutan liar (Pungli) atau kutipan ampang - ampang di Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memeras setiap mobil pembawa sawit, Polsek Tapung hulu siap gencar akan menertibkan pungli yang memeras supir truk hendak melewati ampang - ampang tersebut.

Kutipan tersebut sebesar 10.000 Ribu perton untuk mobil yang melewati ampang – ampang di Desa Danau Lancang. Dengan adanya kegelisahan masyarakat terhadap kegiatan Pungutan liar tersebut, masyarakat sekitar dan para pengguna truk/mobil lainnya yang melewati jln lintas kecamatan Tapung hulu desa lancang kuning resah adanya pungutan liar dan tidak memiliki izin/resmi, para supir tidak terima adanya pemerasan tersebut di Desa Danau Lancang. Kepala desa tapung hulu telah mengeluarkan surat pemberitahuan larangan kutipan portal jalan atau ampang – ampang agar tidak ada lagi pungutan liar, ujarnya."

Surat pemberitahuan larangan kutipan liar di ampang-ampang di Desa danau Lancang kuning(Tapung hulu), agar tidak ada lagi pungli atau para preman yang memeras pungutan liar tersebut menjelang hari raya idul Fitri 1445.H/ 2024 hingga seterusnya, dari pantauan awak media pada hari Senin sore (1/4/24) surat pemberitahuan tersebut langsung ditanda tangani oleh Pj Kades Danau Lancang Tapung hulu, Nanda A.H Pulungan bertepatan pada tanggal 28 Maret 2024.

Salah satu isi surat tersebut, bahwa kegiatan kutipan uang disetiap mobil/pengguna jalan yang melewati di Desa Danau Lancang tidak dibenarkan lagi dalam aturan UU tentang pungutan liar, Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. untuk itu pungli agar tidak ada lagi dalam kegiatan kutipan liar dengan dasar apapun.

Untuk memberantas aksi pungli, pemerintah mengeluarkan kebijakan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).

Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Hermoliza ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan sudah ada surat edaran dari Dari Desa Danau Lancang terkait kegiatan kutipan liar ampang-ampang di desa danau Lancang Tapung hulu.

Benar sudah ada surat edaran dari Desa danau Lancang, dan besok kita akan gencar tertibkan pungutan liar di TKP Tempat Kejadian Perampasan liar, Polsek Tapung hulu akan melakukan penertiban dan juga akan kordinasi lanjut Pj kades danau Lancang untuk membenarkan pungli tersebut. ujar." Hermoliza.



SC: Pemdes Lancang Kuning
My. Tim,"
© Copyright 2022 - Radar007