Radar007, JAKARTA -- Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan) Isnar Widodo mengungkap soal setoran uang bulanan untuk istri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap Isnar saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, (24/4/2024).
Isnar bersaksi untuk terdakwa SYL, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
“Kepada siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di persidangan.
“Uang bulanan untuk Ibu Menteri,” jawab Isnar
Isnar mengaku diminta oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto agar menyiapkan uang sejumlah Rp.25 juta hingga Rp.30 juta untuk istri SYL.
Permintaan uang itu dilakukan sejak tahun 2020.
“Apa penyampaiannya?” tanya hakim.
“Penyampaiannya tolong uang bulanannya terkirim,” ujar Isnar.
Lebih lanjut, Isnar mengatakan," uang diberikan dalam bentuk tunai dan diserahkan kepada penjaga rumah dinas SYL bermama Ubaidillah.
“Ada dikasih nomor rekening?” tanya hakim.
“Bukan rekening, kami sampaikan uang cash,” ujar Isnar.
Hakim bertanya dari mana pos anggaran uang yang diberikan kepada istri SYL setiap bulan itu.
Isnar mengaku meminjam dari para vendor dan koperasi.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp.44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp.40.647.444.494 selama periode (2020-2023)
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL menggunakan uang diduga hasil pemerasan untuk keperluan istri, keluarga, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan dan operasional menteri, charter pesawat, bantuan bencana alam atau sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, hingga kurban.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP
(hjrn/One/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini