Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan ilegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS




Radar007, JAKARTA- Pada hari Jum'at sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jln. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu


1. Nama
: Nursaenal alias Saenal Tempat lahir
Usia/tanggal lahir Jenis kelamin
: Tippulue
: 38 Tahun/20 Juni 1985 : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia Agama
: Islam Pekerjaan Tempat Tinggal
Pendidikan terakhir Putusan


2. Nama Tempat lahir
Usia/tanggal lahir Jenis kelamin
: Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
: Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Prov. Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
: SD (tidak tamat)
: Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal
: Muahmmad Yunus alias Yunus : Tippulue
: 29 Tahun/19 November 1994 : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia Agama
: Islam Pekerjaan Tempat Tinggal
Pendidikan terakhir Putusan
: Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02
: Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinvsi Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Pandangan 027 : SD (tidak tamat)
: Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus.

Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. 

DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jln. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannyakarena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Jakarta, (19 April 2024) KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    
(K.3.3.1/One/007)
© Copyright 2022 - Radar007