Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Team Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh Amankan Satu Orang Laki - laki Kasus Pencurian


BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
Team Oprasional Reserse Kriminal Polsek Lima Puluh Amankan Satu Orang Laki - laki Kasus Pencurian di Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara. Selasa, ( 16/04/2024 ) sekira pukul 01.00 wib

Awalnya, pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, sekira pukul 07.00 wib, pelapor terbangun dan akan menghidupkan mesin pompa air sudah tidak hidup dan setelah dicek ternyata mesin pompa air tersebut sudah tidak ada lagi / hilang, kemudian pelapor berusaha mencari disekitar Desa Guntung tapi tidak menemukannya.

Atas kejadian itu, Kapolsek Lima puluh AKP. T.L. SIimamora, SH. M.H., menerima laporan dari Khairuddin Rona ( 51 ) warga, Dusun I Desa Guntung Kecamatan Lima puluh Pesisr Kabupaten Batu Bara. Selasa ( 16/04 ).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / IV / 2024/ SPKT/ Polsek Lima Puluh tanggal 16 April 2024.

Pada hari Selasa tgl tanggal 16 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar mendapat Informasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku Pencurian mesin air tersebut berada di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh di Pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M. Siregar langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki - laki Syamsul Bahri alias Lajang ( 32 ) warga Desa Nibung Hangus Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, kasus Tersebut dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.

Pelaku diamankan di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara bersama barang bukti 1 (satu) unit mesin pompa air besar, 1 (satu) unit sepeda motor jenis moncin warna hitam tanpa no.pol tanpa kap, dan langsung di boyong ke Polsek lima puluh untuk di proses secara Hukum yang berlaku.
Atas kejadian tersebut pelapor kehilangan mesin pompa air besar dengan kerugian materil sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

Sumber : Humas Polsek Lima Puluh
Editor : Erwanto 


© Copyright 2022 - Radar007