Radar007, JAKARTA -- Pasangan Presiden dan wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan langsung mendapatkan pengawalan dari Pasukan pengamanan Presiden (Paspampres) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU
Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK dan (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Mayjen TNI Achiruddin Darojat kepada media Senin, (22/4/2024).
Mayjen Achirudin mengatakan, “Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.
(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus.
Personel semuanya dari Paspampres,” ungkap dia.
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Maka, Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024.
Mereka berhasil meraup 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sesuai keputusan sebelumnya pada 24 April 2024.
(One/hjrn/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini