Radar007, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementerian Pertanian pada era Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kementan mendapatkan opini WTP dari BPK selama 7 kali beruntun, (2016-2022).
Pasalnya, dalam persidangan kasus korupsi diKementan, terungkap sejumlah dugaan SYL menggunakan anggaran Kementan untuk keperluan pribadi.
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan," pengawasan penggunaan anggaran perlu dilakukan dari hulu ke hilir.
Menurut dia, evaluasi penggunaan anggaran merupakan tugas pokok yang diemban oleh BPK.
“Ini kan diperiksa oleh BPK, di sinilah peran penting pengawasan anggaran yang dilakukan dari hulu ke hilir, selain perencanaan anggaran, evaluasi juga dibutuhkan untuk konteks pengawasan dan evaluasi yang tugasnya ada di BPK,” kata Ali Fikri Jum'at, (3/5/2024).
KPK Dalami Kasus SYL, Berpotensi Meluas hingga Pemerasan-juga pencucian Uang
KPK Bicara Dugaan Keluarga SYL Ikut Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ali mengingatkan KPK ikut mengawasi pelaksanaan fungsi evaluasi anggaran yang dilakukan oleh BPK.
Dia menyinggung sejumlah kasus yang pernah ditangani KPK yang berkaitan dengan jual-beli WTP.
“KPK juga fokus pada sektor ini, ada perkara-perkara yang pernah ditangani KPK dan itu ada beberapa oknum auditor yang kemudian KPK melakukan penindakan atas kecurangan dalam pemeriksaan keuangan,” katanya.
KPK menetapkan (SYL) Syahhrul Yasin Limpo menjadi terdakwa kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi, Dia didakwa meminta upeti dari para pejabat di Kementan untuk kepentingan pribadinya selama periode (2020-2023).
Dalam surat dakwaan, SYL diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp.44,5 miliar.
Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi menyebutkan SYL juga memerintahkan penggunaan anggaran Kementan untuk membayarkan keperluan pribadi keluarganya.
Beberapa kepentingan pribadi yang diduga diambil dari APBN itu adalah untuk membayar kartu kredit, uang jajan istri, hingga pembayaran cicilan mobil.
Di waktu yang bersamaan ketika kasus korupsi ini terjadi pada (2020-2023), BPK memberikan opini WTP untuk laporan keuangan Kementerian Pertanian. Misalnya pada 2022, BPK menyebut laporan keuangan di Kementan bersih dan layak mendapatkan WTP.
(One/hjrn/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini