Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Diam-Diam KPK Usut 2 Kasus Korupsi Terkait PT Telkom, 1 Perkara Naik Penyidikan



Radar007, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memproses dua kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Telkom (Persero). Bahkan, satu kasus tengah ditangani lembaga antikorupsi di tahap penyidikan.

Sementara ada dua. Yang disidik (penyidikan) satu (kasus),
Yang dilidik (penyelidikan) satu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Senin, (13/5/2024) kemarin.

Diketahui, lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek server and storage system di anak usaha PT Telkom Indonesia, Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma. 
Namun, Asep belum mau membeberkan soal kasus yang masih ditangani di tahap penyelidikan.

"Yang penyelidikan belum bisa kami sampaikan tentunya karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.

Asep memastikan penanganan dua perkara dugaan rasuh terkait PT Telkom masih terus berproses. 
Menurutnya, terbuka peluang untuk meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kita lihat, nanti kan kalau dilidik itu bisa nanti setelah diekspos nanti ditentukan bisa menjadi beberapa perkara," ucapnya.

Anak Usaha Telkom Rugikan Keuangan Negara Ratusan Miliar Rupiah
KPK melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di anak usaha Telkom Indonesia yakni Telkomsigma terkait pengadaan barang dan jasa tahun (2017-2022). Dengan penyidikan tersebut, artinya KPK telah menetapkan tersangka.

"KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, (1 Februari 2024).

Akan tetapi, Ali belum mau membeberkan identitas para tersangka. Dia hanya menyebut proyek pengadaan itu diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center.

Tidak hanya itu, lanjit Ali, pengadaan barang dan jasa juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai makelar. 
Merujuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

"Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," tutur Ali.

Lebih lanjut, Ali memastikan pengumuman tersangka dan konstruksi perkara akan disampaikan jika proses penyidikan telah rampung.

"Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," ucap Ali.

     
(hjrn/One/007)
© Copyright 2022 - Radar007