Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

DPO Kepemilikan 70 Kg Sabu, Caleg PKS DPRK Aceh Ditangkap saat Belanja di Distro




Radar007, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang Dapil 2 dari PKS bernama Sofyan yang menjadi buron kasus narkotika terkait kepemilikan 70 kilogram (kg) sabu.


Yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, kepada tim intelijen Bharindo JAKARTA
Minggu, (26/5/2024) kemarin.

Brigjen Mukti menuturkan, pelaku ditangkap saat berbelanja pakaian di salah satu distribution outlet (distro) di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada tanggal Sabtu (25 Mei 2024)

Mukti menjelaskan dalam proses penangkapan, pihaknya melakukan giat analisa dan profilling yang telah dipetakan tempat-tempat persembunyian dimana tersangka yang melarikan diri Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu lamanya.

Mukti juga menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Aceh untuk melakukan penangkapan.
Sofyan ditangkap saat tengah berbelanja pakaian.


Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Brigjen Mukti

   
(One/ugl/007)
© Copyright 2022 - Radar007