Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

DPRD Kabupaten Batu Bara, Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 2 ( Dua ) Ranperda


BATU BARA | RADAR007.CO.ID -
DPRD Kabupaten Batu Bara, Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar 2 ( Dua ) Ranperda di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.

Turut hadir Ketua DPRD Batu Bara M. Safi’i, SH – Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, SE.,MM – Sekretaris DPRD Batu Bara Azhar, S.Pd.,M,Pd dan seluruh anggota DPRD Batu Bara serta Kepala OPD dan Unsur Forkopimda.

Ranperda Tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh perlu dibentuk untuk dilaksanakan sesuai amant UU No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman di dalam pasal 94 ayat (3). UU No 1 tahun 2011 menyatakan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh penataan kawasan permukiman kumuh juga telah diamanatkan didalam pasal 12 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dimana dijelaskan bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Untuk Sub urusan kawasan permukiman, baik pemerintah maupun pemprov dan pemerintah Kab/Kota berwenang untuk melakukan penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas yang yang berjenjang.

Dengan adanya amanat perundangan berdasarkan asas desentralisasi serta semangat untuk mewujudkan program nasional, maka Kabupaten Batu Bara perlu segera menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dapat digunakan sebagai acuan dalam penanganan permukiman kumuh, sehingga pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Batu Bara dapat terwujud dengan baik.

Selanjutnya Ranperda Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji Batu Bara perlu untuk diajukan karena sesuai dengan pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa salah satu tujuan negara indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan.

Bedasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka darrah memiliki kewenangan mengatur dan mengurus sesuai dengan ketentuan pasal 11 yang berbunyi urusan pemerintah konkuren sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan daerah.

Didalam ketentuan pasal 12 huruf (a) menyatakan kewenangan daerah dalam hal urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya ialah Pendidikan.

Kegiatan magrib mengaji merupakan bagian dari bentuk ibadah dwngan memberikan pendidikan berupa pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dan berupa bentuk gerakqn masyarakat magrib mengaji dalam rangka untuk melakukan pendalamam hafalan serta pemahaman Al – Qur’an yang dilaksanakan pada saat magrib sambil menunggu datangnya waktu sholat isya, perlu dilestarikan dan ditumbuh kembangkan.

Agar program tersebut dapat terlaksana di Kab Batu Bara perlu adanya payung hukum bagi Pemkab Batu Bara sebagai pedoman penyelenggara budaya mengaji yang berkelanjutan di Batu Bara.

Selanjutnya menanggapi Nota Ranperda Inisiatif KTR yang disampaikan oleh ketua Bapemperda DPRD Batu Bara pada hari senin tanggal 06 Mei 2024, kami menyambut baik dan mengapresiasi terhadap Ranperda inisiatif tersebut yang bertujuan untuk melindungi kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan karena resiko bahaya rokok, selain bagi perokok, tetapi juga bagi perokok pasif atau mereka yang bukan perokok.

Dengan adanya penerapan kawasan tanpa rokok diharapkan dapat dilakukan pencegahan dan pengendalian konsumsi rokok sebagaimana diamanatkan dalam pasal 52 PP No 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau bagi kesehatan dan UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dengan adanya peraturan daerah KTR diharapkan dapat menambah pengahsilan asli daerah melalui dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT)," ungkap Pj Bupati Batu Bara Nizhamul, SE.,MM.

Sumber : Humas Sekwan Batu Bara
Reporter : Erwanto 


© Copyright 2022 - Radar007