Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dr. Ketut Sumedana: Pemberantasan “Korupsi adalah Tanggung jawab APH dan Akademisi”




Radar007, BALI -- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung sekaligus Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr Ketut Sumedana menjadi Narasumber dalam kegiatan FGD (Focus Group Discustion).

Kegiatan ini diadakan oleh Universitas Udayana UNUD dengan Thema “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi” bertempat di Hotel Bali Dynasti Kuta, hari Senin tanggal (20 Mei 2024).

Kegiatan ini juga dihadiri Rektor Udayana, para Dekan Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD.
Dr. Ketut Sumedana menyampaikan," perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) didalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.

Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum sebagaimana tagline “kenali hukum hindari hukumannya”.

Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika.

Peranan Akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi.

Saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, bajakan harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti Korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali,” harapnya.

Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum Perdata dan TUN.            
                                     
                   Mengetahui                                                            
                  ASISTEN BIDANG INTELIJEN Chandra Purnama,SH,MH    

Denpasar (20 Mei 2024)
Kepala Seksi Penerangan Hukum 
Putu Agus Eka Sabana P, SH, MH

      
(Red/One/007)
© Copyright 2022 - Radar007