SELUMA | RADAR007.CO.ID –
Polres Seluma membuka sayembara berhadiah Rp. 5 juta, bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan Guntur Alam Aksa atau (GAA)
(GAA) masuk dalam daftar pencarian orang oleh Polres Seluma atas) kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo, pada tanggal 5 Oktober 2023 yang lalu.
Penetapan tersangka (GAA) ini, setelah penyidik Satreskrim Polres Seluma berhasil menangkap dua orang eksekutor dalam pembakaran kantor desa tersebut.
Kapolres Seluma melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, mengatakan," setelah penyidik melakukan pengembangan dan pada akhirnya mengarah ke (GAA) yang merupakan otak dari pembakaran kantor desa tersebut.
Dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya mengarah ke saudara GAA sebagai otak aksi pembakaran itu,” ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Menurut Kasat Reskrim tersangka (GAA) sudah pernah dilakukan pemanggilan sampai beberapa kali namun selalu mangkir.
Personel Satreskrim bahkan sempat turun ke lapangan untuk menjemput namun tersangka tetap tidak kooperatif.
Semua kepolisian di seluruh daerah Indonesia sudah kita kordinasikan jika tersangka (GAA) ini, sekarang ditetapkan sebagai DPO, maka kita minta saudara (GAA) bisa kooperatif,” tegas Kasat Reskrim.
Untuk diketahui, sebelum (menjadi buronan, Guntur menjabat sebagai Ketua Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma.
Namun setelah ditetapkan sebagai DPO, organisasi yang identik dengan seragam loreng orange itu telah mencopot jabatannya.
Reporter : One/ugl
Editor : R.007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini