Foto Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P saat memimpin upacara penutupan latihan pembinaan tradisi dan pembaretan Bintara Remaja
Manokwari, RADAR007co.id - Setelah menerima penganugerahan warga kehormatan Korps Brimob Polri, Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P. pimpin upacara Pembaretan Bintara Remaja Satbrimob Polda Papua Barat angkatan 50 yang dilaksanakan di Satuan Mako Brimob Polda Papua Barat. Rabu, (22/5/2024).
Kegiatan upacara tersebut dihadiri Kapolda Papua Barat, beserta Para Pejabat Utama Polda Papua Barat, Kapolresta Manokwari, beserta Orang Tua dari 53 personel Bintara Remaja yang mengikuti upacara tersebut dan serta diikuti para personel Satbrimob Polda Papua Barat.
Dalam amanatnya Kapolda Papua Barat menyampaikan bahwa kegiatan pembaretan merupakan suatu bentuk tradisi pembinaan di lingkungan Polri.
“Saya sangat yakin dan percaya sangat optimis pada kemampuan satuan brimob papua barat setiap personil khusus untuk kawan - kawan bintara remaja terus berlatih tiada hari tanpa latihan ingat bahwa tantangan tugas kita semakin kompleks semakin beragam." ujar Kapolda.
Kapolda juga mengatakan upacara pembaretan ini bukan hanya menjadi momen bersejarah bagi para Bintara Remaja
“Brimob remaja yang baru bergabung jangan lupa terkait dengan tata nilai disiplin harus menjadi tata kesetiaan di Brimob, pengorbanan menjadi 1 kehormatan menjadi kita sehingga kita melangka kita tidak akan pernah berpaling kebelakang atau melangkah mundur ketika rekan rekan tampil adalah hasil yang memuaskan dan gemilang," tegas Kapolda.
Diakhir amanat Kapolda berharap para Bintara Remaja mampu melaksanakan tugas dengan optimal.
“Perkembangan masyarakat sangat dinamis,masyarakat semakin kritis menuntut pelaksanaan tugas dari personil polri khususnya satuan brimob untuk rekan rekan brimob harus bisa menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel, oleh karena itu latihan dasar yang dilaksanakan selama 3 bulan menjadi dasar awal khususnya untuk brimob bintara Remaja." tutup Kapolda.
( Red )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini