Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kapolsek Bungku Selatan Mengungkap Kasus Pencurian Kabel Tembaga Milik Industri PT. TBR

Foto Kapoksek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, S.H saat menggelar press release Tindak Pidana Pencurian di kawasan industri PT. Transon Bumindo Resources (TBR

  Morowali, RADAR007co.id - Kepolisian Resort (Polres) Morowali melalui Polsek Bungku Selatan menggelar press release Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di kawasan industri PT. Transon Bumindo Resources (TBR) Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada hari senin kemarin. Press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bungku Selatan AKP I Ketut Yoga Widata, S.H. Selasa, (14/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bungku Selatan mengungkapkan, Kronologi pencurian yang terjadi di kawasan industri PT TBR berawal pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekitar jam 21.00 Wita, para pelaku berangkat dari Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali bersama rekannya berjumlah 5 orang yaitu berinisial AB (32), LL (31), FP (37), H (36) dan CCS (36) dengan menggunakan kendaaraan mobil jenis Terios warna hitam dengan No Pol DP 1419 UJ dan kendaraaan sepeda motor Honda Beat Street warna silver No Pol DP 4078 YO dan Suzuki Smash berwarna Merah dengan No Pol DP 4078 TD menuju area pabrik PT. TBR.
“Sekitar pukul 23.00 Wita ke lima pelaku tiba didesa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali langsung memarkir kendaraan mereka gunakan didepan warung desa Buleleng, kemudian para pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan sepeda motor untuk masuk ke Desa Laronai, KecamatanBungkuPesisir, Kabupaten Morowali,” jelas Kapolsek.

lanjut Kapolsek, setelah tersangka sampai di Desa Laronai para pelaku tersangka singgah istirahat di Pelabuhan Desa Laronai dan sekitar pukul 01.00 Wita para pelaku tersangka bersama-sama naik menuju lokasi tempat adanya kabel tembaga di PLTU PT. ASI Kawasan Industri PT. TBR.

“Dilokasi para pelaku langsung melakukan aksinya dengan memotong kabel tembaga yang berada di lokasi tersebut dengan berbagai ukuran, setelah menjelang pagi pelaku beristirahat dan tertidur di dalam lokasi, tidak lama setelah beristirahat para pelaku berkeliling di sekitaran lokasi untuk memantau apakah ada orang yang berada di lokasi tersebut, dan setelah melakukan pemantauan, para pelaku kembali beristirahat dan makan di lokasi,” tutur Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan para pelaku hari Minggu tanggal 5 sekitar pukul 11.00 Wita para pelaku kembali memantau di sekitaran lokasi untuk membawa keluar kabel tembaga yang sudah terpotong dan telah dikumpulkan.

Melihat aksi para pelaku petugas keamanan PLTU PT. ASI Kawasan Industri PT. TBR langsung mengejar para pelaku pencurian ke arah gunung untuk mengamankan diri. Tidak lama kemudian para pelaku kembali turun, berniat langsung ke pelabuhan yang berada di Desa Laronai untuk mengambil kendaraan sepeda motor mereka parkir sebelumnya. Dalam perjalanan turun para pelaku kembali terlihat oleh petugas pengamanan dari perusahaan dan pelaku kembali melarikan diri dengan secara terpisah.

“Ada yang melarikan diri ke gunung atau hutan dan ada yang melarikan diri ke perkampungan yang berada di Desa Laronai,” jelasnya. Sekitar pukul 20.00 Wita, tambah Kapolsek, para pelaku yang melarikan diri kearah perkampungan berjumlah 3 orang berhasil di amankan oleh pihak pengamanan dan personil Polres yang melaksanakan pengamanan di perusahaan tersebut.

“Pada pukul 22.00 Wita 2 orang pelaku yang melarikan diri kearah gunung juga berhasil di amankan oleh pihak petugas pengamanan yang dibantu personil Polres dan Polsek yang melaksanakan pengamanan di perusahan. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil type Terios warna hitam dengan No Pol DP 1419 UJ, 1 unit sepeda motor type Honda Beat warna silver No Pol DP 4078 PO, 1 unit sepeda motor type Suzuki Smash kepala warna merah tanpa kap dengan No Pol DP 4078 TD," ungkap Kapolsek pada press.

Sementara besi tembaga sudah terpotong dengan panjang sekitar 50 cm sebanyak 67 buah, alat pemotong atau gunting sebanyak 2 buah, pisau katter sebanyak 5 buah, hanphone merek Oppo 1 buah dan merek Vivo 2 buah serta 1 unit handy talkie (HT) dan 5 (lima) orang tersangka dengan barang bukti telah diamankan oleh pihak Polsek Bungku Selatan,” ucapnya.

Akibat dari kejadian tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan bahwa kerugian perusahan mencapai Rp.700.000.000 (Tujuh Ratus Juta) Rupiah.
Adapun Pasal yang di Persangkaan ke 5 pelaku pencurian itu yakni Pasal 363 ayat (1) Ke 4, Ke 5 Subsider Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) Ke 4, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pasal 363 ayat (1) Ke 5 Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, Diancam Dengan Pidana Paling lama 7 (Tujuh) Tahun, Pasal 362 KUH Pidana barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karna pencurian, Dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

( Idrak )

© Copyright 2022 - Radar007