Radar007, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun (2015 s/d 2022).
Pemeriksaan ke Enam orang saksi tersebut di Ungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2024).
Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan," bahwa ke Enam saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial:
1). SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020,
2). TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua,
3). MWM selaku Komisaris Independen,
4). MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba,
5). FF selaku pihak swasta, dan
6). AM selaku pihak swasta.
Lebih lanjut Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun keenam orang saksi diperiksa tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun (2015 s/d 2022) atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya.
Kapuspenkum menambahkan bahwa,
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Jakarta Senin (20 Mei 2024)
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
(K.3.3.1./One/007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini