JAKARTA | RADAR007.CO.ID -
Ketua ormas Pemuda Pancasila ditetapkan DPO terkait kasus pembakaran kantor desa
Kepolisian Resort Seluma, Polda Bengkulu menetapkan Guntur Alam Aksa, oknum Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Seluma dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditetapkan DPO oleh Satreskrim Polres Seluma atas kasus dugaan pembakaran kantor Desa Muara Danau Kecamatan Talo.
Kita menetapkan DPO terhadap Guntur atas perkara dengan sengaja menimbulkan kebakaran kantor Desa Muara Danau, " Kata Kasat reskrim Polres Seluma, AKP Dwi Wardoyo dalam keterangan rilisnya yang diterima tim intelijen Bharindo JAKARTA
Rabu, (8/5/2024).
Menurut dia, setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan tersangka, ia tidak hadir dua kali saat dipanggil pihak kepolisian sehingga dijadikan (DPO) Daftar Pencarian Orang.
Guntur ditetapkan tersangka atas perbuatan yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 182 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada yang bersangkut untuk kooperatif menyerahkan diri karena DPO ini sudah kita sebar di seluruh kantor kepolisian Indonesia," ujarnya.
Kasat mengimbau, kepada masyarakat yang melihat orang dimaksud, agar diinformasikan keberadaan Guntur kepada Polres Seluma atau ke kantor polisi terdekat.
Barang siapa yang bisa menemukan atau memberikan informasi kapolres Seluma, akan memberikan hadiah sebesar Rp. 5 juta," katanya.
Reporter : One/ugl
Editor : R.007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini