Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Korupsi Dana Desa Kades Gebang Kendal, Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda Sebesar 50 juta




Radar007, JATENG KENDAL -- Kasus yang menjerat Nur Kholis, Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Jawa Tengah, dan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan sejak 13 September 2023 lalu di Lapas Kelas IIA Kendal karena tersangkut dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Anggaran tahun 2021, kini sudah sampai pada tahap putusan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Sigit Muharam lewat keterangan tertulisnya 
yang diterima Tim Intelijen Bharindo JAKARTA
Senin, (20/5/2024) kemarin.


Pada hari ini, Senin, tanggal 20 Mei 2024, telah dilaksanakan persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, dengan Agenda Putusan, “terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 di Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal,” ujarnya.

Dikatakan, putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya sama dengan tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut Umum pada tanggal 22 April 2024.

Melalui sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang tersebut, Nur Kholis divonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan. 

Selain itu juga mendapatkan vonis tambahan berupa denda sebesar Rp.50 juta atau subsider enam bulan penjara dan berkewajiban mengembalikan uang pengganti senilai Rp. 245.835.878 kepada negara melalui Kas Daerah Pemkab Kendal,” bebernya.

Sigit menjelaskan," putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Kejari Kendal. Menurutnya, tuntutan diajukan semata sebagai efek pembelajaran bagi para kepala desa, supaya lebih berhati-hati dalam mengelola uang negara.

Nur Kholis dituntut dengan pasal 3 Jo pasal 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Sigit juga menyebut, Nur Kholis ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September 2023 lalu dan telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kendal, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejari Kendal, yang merupakan tindak lanjut dari laporan Inspektorat.

Dirinya juga berpesan kepada para kepala desa, untuk tidak bermain dengan dana desa, karena akan ada konsekuensinya. 

Selain itu, pihaknya siap membantu dan terbuka lebar untuk konsultasi, apabila ada kepala desa yang mengalami kesulitan dalam pengelolaan dana desa.


Khusus untuk desa, semua pengawasan dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah). “Sedangkan jika benar-benar pelanggaran berat dan tidak dapat dibina, maka kasusnya akan ditangani oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum),” imbuh Sigit.

     
(awi/ugl/One/007)
© Copyright 2022 - Radar007