Foto Nur Kholis saat dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kendal-Jateng, RADAR007co.id - Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, dinyatakan bersalah dalam kasus penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021.

“Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa. Terdakwa secara sah terbukti melakukan penyelewengan dana desa tersebut. Nur Kholis divonis satu tahun penjara, denda Rp 50 juta, atau subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan mengembalikan uang yang diselewengkannya,” terang Sigit Muharram.
Nur Kholis terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sigit Muharram bersama Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo, menjelaskan bahwa uang yang diselewengkan telah dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah Pemkab Kendal.
“Putusan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaksana keuangan daerah agar lebih waspada dalam mengelola keuangan desa,” jelasnya.
Terkait status Kepala Desa Nur Kholis di Desa Gebang, keputusan akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal.
“Status kepala desa akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Dispermasdes. Jika putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kami akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada bupati,” tambah Sigit.
Langgeng Prabowo menambahkan, sepanjang tahun 2024, terdapat berbagai laporan terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal, menunjukkan adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus korupsi di daerah tersebut.
Sumber : Kejari Kendal
( Redaksi )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini