RADAR007co.id - Kuasa hukum PT. Srimas Raya Internasional (Srimas Group), Agustianto, S.H., memberikan pernyataan resmi terkait pemberitaan mengenai pemeriksaan kliennya oleh pihak Polresta Barelang.

Jika memang ada poin yang tidak disepakati oleh pihak pembeli, seharusnya mereka menempuh jalur gugatan perdata,” ungkap Agustianto sebagaimana dimuat di beberapa media online, Senin (20/05/24).
Agustianto juga membenarkan bahwa PT. Srimas Raya Internasional telah menerima pembayaran sebesar Rp. 696.000.000 (Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah).
“Total pembayaran yang terjadi adalah 696 juta rupiah, terdiri dari 10 juta rupiah sebagai uang tanda jadi dan 686 juta rupiah sebagai uang muka yang diberikan oleh Tuan Arifin. Mengapa tidak dibayarkan seluruhnya? Karena dalam perjanjian sudah dijelaskan bahwa pembayaran penuh akan dilakukan setelah proses perpanjangan UWTO selesai,” jelas Agustianto yang didampingi oleh Budi Hartono, Manager Operasional PT. Srimas Raya Internasional.
Selain itu, Agustianto menjelaskan bahwa perjanjian jual beli belum bisa diwujudkan sepenuhnya karena belum dilakukan perpanjangan UWTO.
“Dalam perjanjian tersebut, pada poin b sudah ditegaskan bahwa jual beli ini belum bisa diwujudkan sepenuhnya karena belum dilakukan perpanjangan UWTO. Poin-poinnya sudah dijelaskan bahwa perlu dilakukan pengurusan PL SPJ SKEP hingga diterbitkan sertifikat. Oleh karena itu, pihak pembeli tidak diwajibkan membayar lunas,” papar Agustianto.
Ketika PT. Srimas Raya Internasional melakukan pengurusan, terjadi penolakan oleh pihak BP Batam. “Terjadi penolakan dan pemberitahuan berakhirnya masa alokasi lahan pada tanggal 24 Juni 2022, setelah perjanjian tersebut dilaksanakan. Dengan adanya pemberitahuan dari BP Batam itu, PT Srimas langsung mencoba menyelesaikan perjanjian jual beli dengan menawarkan ganti rugi atau mengembalikan biaya yang pernah dibayarkan pihak pembeli sebesar Rp. 800 juta, namun ditolak oleh Arifin selaku pihak pembeli,” tambah Agustianto.
Menurut PT. Srimas, “Arifin selaku pihak pembeli malah meminta ganti rugi yang tidak masuk akal sebesar Rp. 1,4 miliar ditambah Rp. 120 juta, sehingga total seluruhnya Rp. 1,5 miliar, dan ini sangat berlebihan,” ujarnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa Bos Srimas Group menjalani pemeriksaan terkait dugaan penipuan, dengan korban mengaku rugi hingga Rp. 1,5 miliar. Salah satu perusahaan properti ternama di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Srimas Group dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Jumat 4 Agustus 2023 lalu.
Tampak dua petinggi Srimas Group turun dari Toyota Alphard jenis Vellfire plat BP 1561 VK berpakaian kemeja putih dan masuk ke ruangan unit III Satreskrim Polresta Barelang, Sabtu 18 Mei 2024 sebagaimana dikutip dari Strait Times.
Sebelumnya, diberitakan di salah satu media ternama di Kota Batam bahwa Srimas Group dipolisikan oleh Arifin, pembeli kavling yang dijual oleh perusahaan itu. Luas lahan yang dibeli sebesar 516 m² yang berlokasinya di Komplek Perumahan Palm Spring Batam Center, Blok E No. 119 dengan harga hampir Rp. 1,4 miliar.
Pada Juli 2021, Arifin melakukan transaksi pembelian kavling dengan pihak Srimas Group dan diminta untuk membayar setengah dari harga kavling sebesar hampir Rp. 700 juta yang diserahkan langsung ke Kantor Srimas.
“Untuk pelunasannya diatur setelah klien kami menerima sertifikat kepemilikan tanah itu. Kemudian pada September 2022 lalu, kita mengecek kepemilikan tanah itu ke BP Batam, ternyata lahan itu bukan lagi milik Srimas,” ungkap Kuasa Hukum Arifin, Nasib Siahaan.
Atas dasar itu, Arifin merasa telah ditipu oleh Srimas Group dan melaporkannya ke polisi, serta uang yang sudah diserahkan tidak dikembalikan lagi oleh pihak Srimas Group. Setelah Srimas gagal menyelesaikan masalah ini, Arifin meminta haknya dikembalikan dengan tambahan denda 50 persen sesuai perjanjian. Namun, menurut Nasib, Srimas hanya bersedia mengembalikan uang sesuai nominal yang diterima sebelumnya.
“Dengan tidak ada titik temu, klien kami tetap meminta uang yang telah diserahkan. Dia (Arifin) juga diminta untuk membuat gambar desain rumah yang akan dibangun, yang biayanya Rp. 120 juta,” kata Nasib.
Total kerugian yang dialami Arifin sampai saat ini sekitar Rp. 1,5 miliar. Sebelumnya juga ada upaya negosiasi pada Juli 2023, namun tidak terwujud. “Seharusnya hari ini sudah dilakukan pembayaran dengan total Rp. 1,3 miliar kepada klien kami. Nilai itu sebelumnya sudah di-ACC oleh pihak Srimas, namun perjanjian buyar di menit-menit terakhir,” pungkasnya.
( Idrak )
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini