Semarang || Radar007.co.id
Misteri penemuan jenazah seorang berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas di sungai Panjang Kec. Ambarawa, pada Sabtu sekira pukul 09.30 Wi ditemukan seorang pencari rumput Isroni (24) warga Kec. Ambarawa, menemui titik terang.
Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid SH. MH., dalam keterangan jumpa Pers menyampaikan, bahwa korban tanpa identitas tersebut diketahui merupakan warga Ds. Baran Kec. Ambarawa.
“Betul dapat kami sampaikan bahwa, untuk identitas Jenazah yang ditemukan pada pagi hari oleh saudara Isroni, saat mencari rumput di tepi sungai Panjang Ambarawa, adalah warga Ds. Baran Kec. Ambaraw bernama Saudara Rochimun (47),” tukasnya, Sabtu (25/5/2024) petang.
Pihaknya menjelaskan kembali bahwa pengungkapan identitas tersebut berdasar pihak keluarga, dimana pihak keluarga datang ke RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo Ambarawa atas info yang beredar atas penemuan jenazah tersebut.
Dan setelah melihat ciri ciri pada jenazah, keluarga yang dalam hal ini diwakili kakak kandung korban meyakini bahwa korban adalah adik kandungnya yang sejak hari selasa pagi meninggalkan rumah.
“Adik saya meninggalkan rumah pada Selasa pagi hari 21 Mei 2024, dan korban meninggalkan rumah dalam keadaan mengalami Depresi,” ungkap Tuminah (51) kakak kandung korban.
Kapolsek Ambarawa selanjutnya menyampaikan bahwa, kepergian korban dari rumah dikuatkan oleh hasil rekaman CCTV lingkungan tenpat tinggal korban.
“Korban diketahui melalui CCTV lingkungan, meninggalkan wilayah Ds. Baran pada Selasa pagi 21 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 Wib. Dan dari keterangan pihak keluarga maupun lingkungan, korban sempat melakukan percobaan bunuh diri sebanyak 3 kali,” pungkas Kapolsek.
Saat ini Jenazah sudah dibawa pihak keluarga untuk dimakamkan, dan pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dengan menyertai surat pernyataan.
(JK/R-007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini