Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Penyalahgunaan Narkoba Dengan Bruto 9.79 Gram.

RADAR007 - KAMPAR KIRI HILIR- Lagi, Polsek Kampar Kiri Hilir tangkap pelaku Narkoba jenis shabu-shabu yaitu IQ (23) warga Kelurahan Sungai Pagar, dari tangannya berhasil diamankan barang bukti dengan berat bruto 9.79 Gram, Senin (20/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB. 

Pelaku ditangkap di Desa Mantulik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. "Pelaku diduga sebagai pengedar yang sudah sangat meresahkan masyarakat setempat," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Kampar Kiri AKP Elva Hendri. 

Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku Narkoba yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mantulik. " Mendapatkan informasi tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penyelidikan,"jelas Kapolsek. 

Setelah itu, Tim langsung melakukan penyelidikan. "Diketahui keberadaan pelaku di Desa Mantulik dan menangkap pelaku di depan rumahnya," ujarnya. 

Dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 4 paket sedang Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, uang Rp 300 ribu, 3 lembar tissue dan kotak kabel data warna hijau. 

Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih Lanjut. "Dan pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Elva.


SC: Humas Polres Kampar 
L/p: isar topankk 
© Copyright 2022 - Radar007