Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Menyikapi pernyataan Sikap DPP BaraJP atau Barisan Relawan Jalan Perubahan Ketua Organ sayap Barakuda


BANTEN | RADAR007.CO.ID -
Andry Setiawan SH. Mengatakan bahwa, Kami setia satu komando digaris ahir Jokowi dan tidak terima atas hujatan yang di arahkan ke Bapak Presiden Joko Widodo.

"Kami dan seluruh Tim Relawan selama ini sudah cukub bersabar melihat gaya barstetmen mendiskreditkan bahkan mencemooh sampai menyudutkan Bapak Jokowi dan keluarganya," ujar Andry Jumat, 03/05/24.

"Sesuai dengan slogan kami setia hingga ahir digaris pak jokowi". Kita sebagai relawan khusus nya BaraJP dan semua organ sayap setia dengan Pak Jokowi kami relawan tegak lurus dan demi kejuan NKRI terutama bangsa ini," tandas Andry.

Lanjut Bang Andry juga meminta partai politik yang tidak sejalan untuk segera menarik diri dari kabinet kerja pak Jokowi.jika merasa tidak cocok dengan kepemimpinan Presiden Jokowi, termasuk para menterinya. Biar semua terlihat etiss.

"Kami tegaskan Sebaiknya parpol yang merasa tidak cocok dengan Jokowi segera tarik menterinya dan sadar dirilah jangan mau kekuasan tapi macam orang teraniaya saja buat fitnah dan hoak sana sini," tegasnya.

Pernyataan sikap ini disampaikan buntut dari Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak lakukan pembiaran. 

Saat ini diketahui bersama Mereka masih mempermasalahkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Hal itu disampaikan Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun usai sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus usai sidang,."

Sumber: *_BaraJP_*
Red: *Agiel Radar007*




© Copyright 2022 - Radar007