Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pegi Perong Pembunuhan Vina Cirebon, Terancam Hukuman Mati



Radar007, Jakarta -- Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan menjadi otak dalam pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky alias Eky.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abbast, Pegi Setiawan alias Robi Irawan diancam pindana mati.

Yang bersangkutan diancam pidana mati, atau hukuman seumur hidup paling sedikit 20 tahun,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).

Pegi Setiawan dituduh telah turut serta melakukan tindak pidana, turut serta melakukan kekerasan, dan memaksa persetubuhan pada anak.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abbast mengatakan," Pegi Setiawan merupakan otak dari pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.

Peran tersangka PS alias Perong alias Roby Irawan melempari korban Rizky dan Vina menggunakan batu dan terkena spakbor motor lalu mengejarnya sampai di Fly Over,” ujar Jules Abraham Abbast, Minggu (26/5/2024).

Jules memerinci peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan ini.
Pegi disebut memukul korban Rizky dan Vina dengan tangan kosong ke bagian tubuh, dan membonceng korban ke lahan kosong di belakang showroom mobil seberang SMPN 11 Cirebon.

Sementara itu menurut keterangan saksi, ia (Pegi) menyuruh dan mengejar korban menggunakan sepeda motor. 
Selanjutnya memukul korban Rizky dan korban Vina menggunakan balok kayu, kemudian membonceng korban menuju TKP (tempat kejadian perkara) bersama dengan saksi,” ungkapnya.


Ia memukul korban Rizky dengan balok, lalu memerkosa Vina dan membunuh dengan cara dipukul menggunakan balok kayu,” tegasnya.

Sementara itu menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, yang membuat pengungkapan kasus ini menjadi lama, karena adanya penyamaran dengan mengubah nama dari Pegi Setiawan menjadi Robi Irawan.

Pasca kejadian, PS ini kemudian meninggalkan kampung halamannya, dia pergi ke Kopo Katapang tinggal satu kos bersama ayah kandung dan Ibu tirinya,” ujar Kombespol Surawan.

Namun, Pegi Setiawan juga tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung ayahnya melainkan sebagai keponakan, dan juga namanya sudah diganti menjadi Robi Irawan,” tuturnya

SC: KABID HUMAS POLDA JABAR
      
(hjrn/One/007)
© Copyright 2022 - Radar007