Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Pegi Perong Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ditangkap di Bandung



                               
Radar007, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat menangkap salah satu DPO yang buron dalam kasus Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. 
Pelaku yang ditangkap, bernama Pegi Setiawan alias Perong.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes (Pol) Surawan membenarkan, adanya penangkapan DPO dalam kasus kematian Vina dan Eky. 

Iya, sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan,” ujar Kombes Surawan saat dikonfirmasi, kepada Tim Intelijen Bharindo JAKARTA 
 Rabu, (22/5/2024).

Surawan mengatakan, “Pegi ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam kemarin, Buronan itu ditangkap di wilayah Bandung. 

Tidak disebutkan secara rinci, lokasi penangkapan Pegi.

“Ditangkap di Bandung,” katanya.


Polisi kini masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. 

Pegi telah buron selama delapan tahun, pasca kasus ini terjadi di tahun 2016.

Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. 

Mereka yang telah diadili diantaranya

Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan

    
(One/ugl/007)
© Copyright 2022 - Radar007