Rada007.co.id -- Pada abad ke 14-15 makanan di tanah Sunda itu tidak ada enak-enaknya sama sekali, belum ditemukan bumbu memadai sebagai penyedap makanan.
ASAL-USUL TERASI
Menurut Carita Purwaka Caruban Nagari, “bahwa orang yang mula-mula membuat terasi (bumbu Masakan kala itu) adalah Ki Danusela dan Istrinya Nyi Arumsari. Terasi terbuat dari olehan rebon (udang kecil), Tumbukan Nasi, garam dan bahan-bahan lain yang dirahasiakan,” kata dia, ditulis kembali oleh media Radar007.co.id, Kamis (23/5/2024) kutipan dari sumber valid.
Selain membuat Terasi, dibuat juga Petis oleh keduanya, selain itu Cirebon juga sebagai Penghasil Garam Unggulan di Tanah Sunda waktu itu. Keterampilan pembuatan Terasi dan Petis itu kemudian diwariskan kepada menantu dan anaknya (Pangeran Walangsungsang & Kencana Larang).
Dalam tiap tahunnya, Cirebon mengirimkan upeti berupa Terasi, Petis dan Garam kepada kerajaan atasannya, termasuk kepada Rajagaluh yang kala itu menjadi Pusat Administrasi Kerajaan Pajajaran diwilayah Pantai Utara bagian Timur.
Konon Terasi berasil dari kata Asih yang artinya disukai Raja, dahulu perbedaan antara maskan para Bangsawan atau Raja dengan rakyat jelata itu terletak pada ada atau tidak adanya Terasi dalam campuran makanannya. Harga terasi masa itu sangat mahal, sebab makananya kaum bangsawan.
Dalam cerita yang lain, Ketika Cakra Ningrat (raja dari Kerajaan Rajagaluh) menyantap makanan di Meja Makannya, tiba-tiba ia merasa makanan yang dihidangkan sangat gak enak sekali, kemudian ia memuntahkannya.
Setelah bertanya pada Pelayan dan Ptihnya, rupanya makanan yang dihidagkan itu tidak diberikan terasi. Ketika Sang Raja menanyakan alasannya, patihnya menjawab, jika Cirebon sudah menghentikan pengiriman upeti Terasi. Cirebon telah menyatakaan kemerdekaannya. Hal inilah yang dikemudian hari menjadi tanda bahwa Kemerdekaan Cirebon dimulai dari peristiwa dihhentikannya pengiriman upeti Terasi, Petis dan Garam. Peristiwa ini terjadi pada 1482.
Kerajaan Rajagaluh Tanah Sunda
(Redaksi 007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini