Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Terbongkar! KPU Langkat Loloskan Calon PPK Wampu Cacat Administrasi




RADAR007,Langkat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat meloloskan Saksi Partai menjadi anggota PPK Wampu yang dinilai telah melanggar dasar peraturan perekrutan KPU nomor 476 Tahun 2022.

Terbongkarnya beberapa nama yang sudah diloloskan dalam proses Perekruttan badan add hoc penyelenggara pemilu kecamatan (PPK) baru- baru ini diketahui dengan beredarnya bukti status para calon terpilih berikut SK pengangkatan saksi di partai.

Salah satu peserta yang lolos menjadi anggota PPK Wampu Inisial Nama A yang mendapat mandat Partai PKB.

Bahkan A masuk didalam penggantian Antar Waktu di posisi nomor 6 dalam surat keputusan KPU nomor 449/PP.04.1-Pu/1205/2024tentang hasil penetapan seleksi calon Anggota Panitia pemilihan kecamatan untuk pilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil Bupati Langkat tahun 2024

Menurut sumber, A memiliki kedekatan dengan Salah satu Warga Wampu berinisial J yang kabarnya menjadi penghubung Kepada salah satu Komisioner KPU berinisial I.

" Jelas saja penerimaan calon keanggotaan atas  menjadi sorotan khalayak, ada apa dengan KPU Langkat yang diduga tidak profesional dalam melaksanakan proses pemilihan calon keanggotaan PPK, sehingga temuan ini menjadi catatan penting bagi kita untuk memastikan tidak adanya unsur KKN dalam penerimaan keanggotaan PPK " ujarnya kepada wartawan, Senin (20/5/2024).


Oleh sebab itu kata sumber diminta Bawaslu dan DKPP untuk menanggapi Temuan ini dan memberi sanksi kepada KPU kabupaten Langkat.

Terpisah, salah satu Komisioner KPU Langkat, Imron mengatakan bahwa dugaan KKN dalam perekrutan anggota PPK Wampu tidak benar, dan membantah tudingan atas keterlibatannya dalam proses pemilihan anggota PPK Wampu termasuk soal kedekatannya dengan inisial J.

" Itu semua tidak benar bang, karena sampai hari ini tidak ada tanggapan masyarakat untuk hal yang disampaikan" jawabnya via WhatsApp kepada wartawan, Minggu (19/5/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Langkat, Dian Taufik Ramadhan justru menyarankan wartawan melakukan laporan terkait indikasi dugaan penyelewengan atas perekrutan anggota PPK Wampu yang diduga cacat administrasi tersebut.

" Terimakasih pak, selanjutnya saya mohon disurati KPU kabupaten Langkat" jawabnya.

Maka, dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum KPU dalam perekrutan anggota PPK berdasarkan peraturan perekrutan KPU nomor 476 Tahun 2022.

Salah satu yang tercantum di BAB II Bagian B persyaratan calon Anggota PPK tidak boleh terlibat saksi partai.

Namun peraturan tersebut kiranya dikangkangi oleh KPU Kabupaten Langkat.

(Ari007)
© Copyright 2022 - Radar007