PELALAWAN | RADAR007.CO.ID -
Anggaran Dana Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diduga jadi ajang memperkaya diri oleh oknum Kepala Desa. Kamis, ( 06/06/2024 )
Kepala Desa Kesuma Yasir Sitorus diduga telah melakukan penggelembungan / Mark Up Anggaran Dana Desa ( DD ) Tahun 2023 Sebesar Rp. 1.660.000.000,-
Pasalnya, menurut keterangan yang di terima Awak Media Radar007 dari Tim Yayasan Sinergi Nusantara Abadi Sunario dan Pengurus KBNI Provinsi Riau Muliadi, telah melakukan Investigasi ke Desa Kesuma, Selasa (21/05) yang lalu menjelaskan, Ditemukannya beberapa pekerjaan fisik bangunan diantaranya, pengadaan Bangunan Sarana Prasarana Posyandu / Polindes / PKD (Pembangunan Gedung Posyandu Desa) dengan nilai anggaran sebesar Rp.453.184.300,-.
Selanjutnya pembangunan / Rehabilitas / peningkatan (Pembangunan Rumah Singgah Makam) dengan nilai anggaran sebesar Rp.190.467.700,- ( dilangsir dari data laporan Desa Kesuma Tahun Anggaran 2023 pada realisasi Dana Desa melalui Aplikasi Jaga. Id ).
Dijekaskan Sunario," Dari hasil perhitungan untuk fisik bangunan posyandu ( lebih kurang sebesar 8x6 meter ) jumlah anggaran digunakan diduga sebesar lebih kurang Rp. 200 juta, dan selanjutnya hitungan fisik bangunan Rumah singgah Makam ( lebih kurang 6x6 meter ) diduga sebesar Rp. 50 juta, sisa anggaran diduga telah terjadi penggelembungan harga / Mark Up," terangnya.
Akibat perlakuan Kepala Desa dengan sengaja diduga melakukan Korupsi uang Negara maka perlunya peran serta APH dalam hal ini Kapolda Riau dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, dengan memperkuat Pengawalan Dana Desa Usai Revisi UU Desa No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, agar apa yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan penjagaan extra ketat terhadap penggunaan Angaran Dana Desa.
Sebagaimana dimuat dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000, dan paling banyak
Rp. 1.000.000.000.
Setelah berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Kesuma sulit dihubungi melalui via cat WhatsAppnya 0812-7700-xxxx, guna mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.
Sumber : Tim
Editor : R.007
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini