RADAROO7 || JABAR -- Maraknya penjualan rokok illegal tanpa Bea Cukai ini sudah bukan rahasia umum, pasalnya toko atau kios penjual rokok tanpa bea cukai telah merugikan negara di Kp. Krajan rt07/rw02 desa. parakanlima kec. Jatiluhur, kab. Purwakarta Jawa-Barat pada hari Senin 10 Juni 2024.
Saat Awak Media melakukan konfirmasi kelapangan langsung untuk pengecekan dan berhasil membuktikan dengan adanya penjualan rokok tanpa cukai tersebut.
“Dari hasil penelusuran awak media beberapa warung sembako, salah satu warung sembako milik berinisial (IT) tersebut bahwa penjualan ini belum lama, baru hanya beberapa bulan saja,” ungkapnya, dilangsir dari Patroli KPK Jabar.com.
Saat Awak Media melakukan konfirmasi kelapangan langsung untuk pengecekan dan berhasil membuktikan dengan adanya penjualan rokok tanpa cukai tersebut.
Sanksi Pengedar Rokok IlegalPengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”
Menurut dari hasil beberapa sumber temuan dari awak Media Cyber Online ini berharap, “agar Aktivitas maraknya penjualan rokok “Illegal” pemangku APH Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Jatiluhur , Polres Purwakarta, dan Polda Jabar segera menindaklanjuti sesuai harapan laporan masyarakat,” tutupnya.
Source by: Patroli KPK Jabar.com
Reporter: Tim Radar007.co.id
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini