Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Diduga Jual Obat Terlarang, Warung di Desa Tempuran di Grebek Massa



RadarOO7 || Jateng -- Warung penjual obat di Desa Tempuran kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara digerebek Masyarakat desa setempat pada Senin tanggal (17/6/2024) malem kemarin.

Warung diduga menjual obat terlarang seperti Dextro, Tramadol, dan Hexymer.


Penggerebekkan
dalam vidio itu tersebut, langsung masyarakat warga Desa Tempuran
Sekitar kurang lebih 100 orang masa.
dalam video tersebut masa bersorak, bakul koplo, bakul koplo
ungkapnya 


Dan masapun
mengamankan penjualan obat tersebut sepasang Suami istri ( kawin siri) yang prianya orang Aceh dan yang wanitanya orang perumahan desa tempuran, dan keduanya diserahkan ke petugas.

    
(Ugl/One007)
© Copyright 2022 - Radar007