Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Dugaan Upaya Kriminalisasi: Ketua DPC LPKSM Kirim Surat Ke Presiden


KEBUMEN, JATENG -  Sebagaimana diketahui LPKSM Kresna Cakra Nusantara bergerak dibidang  umum, meliputi: Pendidikan, Perbankan Kesehatan, Asuransi, Makanan dan Minuman, Telekomunikasi, Transportasi, Pelayanan Publik, barang dan atau Jasa. 

Dalam hal menindak lanjuti keluh kesah masyarakat khususnya bidang pendidikan tentang dugaan maraknya pungutan liar (PUNGLI) yang diduga terjadi di sekolah-sekolah negeri maupun swasta, Sugiyono selaku ketua DPC LPKSM Kresna Cakrawala Nusantara kabupaten kebumen, kepada awak media  mengaku telah berusaha melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), aturan dan Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, ( 14/10/2023).

"Saya telah berusaha menindaklanjuti keluh kesah masyarakat,  dengan dasar surat kuasa dari wali siswa (pengadu), kemudian melakukan klarifikasi dan investigasi, dengan cara mendatangi sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan dugaan PUNGLI,  monopoli usaha didalam gedung fasilitas milik negara, jual beli buku LKS dan seragam sekolah, serta adanya dugaan persekongkolan jahat dan pungli yang dibungkus dengan bahasa sumbangan suka rela, namun nominal dan besarnya sudah ditentukan oleh pihak sekolah dan komite" tutur Sugiyono,(23/6/2024).

Lanjut Sugiyono mengatakan, dalam perjalananya saat melakukan fungsi kontrol sosial, Sugiono selalu mempublikasikan atas dasar undang undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tidak jarang Sugiyono mengalami intimidasi dan diusir oleh para oknum yang merasa gerah dan hawatir perbuatanya terungkap di muka publik.

Bahkan Sugiyono mengaku bahwa akhir akhir ini dirinya merasakan adanya tekanan dan dugaan  upaya kriminalisasi dari kepala dinas (KADIN) dan Kepala Bidang (KABID) SMP kabupaten Kebumen. Pasalnya sang KADIN dan KABID diduga memanggil 12 kepala sekolah dan mendesak mereka untuk melaporkan SUGIYONO ke Polres Kebumen.

Kata sugiyono, menurut keterangan salah satu suami kepala sekolah yang kebetulan ahli bahasa Indonesia, yang enggan disebut namanya, dirinya mengaku merefisi draf laporan yang disodorkan oleh KABID SMP yang isinya tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan, sebagai bahan laporan ke polres kebumen.

" Dia mengaku draf laporan tersebut terdapat kalimat yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, ia juga mengaku  laporan ke polres kebumen itu pun sudah ditolak oleh penyidik, karna tidak memenuhi unsur, namun  laporan yang lain ada dugaan dipaksakan, sehingga saya  pun akhirnya dipanggil oleh penyidik Tipidter polres kebumen pada Selasa 21 mei 2024, berdasar  atas laporan kepala sekolah SD negeri 1 Jati Mulyo," kata Sugiyono. 

Lebih lanjut Sugiyono mengatakan, dalam surat undangan wawancara klarifikasi perkara, ada muncul nama saudari Umi Fitriani, yang tidak ada substansinya dengan permasalahan tersebut.

"setelah saya tanyakan ke penyidik Tipidter, beliau menjawab  surat undangan itu ada kesalahan pada saat copy paste, saya pun menyayangkan analisa kasat Reskrim yang membubuhkan tanda tangan dan stampel keabsahan legalitas surat tersebut, yang mana yang bersangkutan merupakan seorang perwira kepolisian Republik Indonesia, saya pun meragukan kualitas pelayanan penegakan hukum di Polres Kebumen,"lanjut Sugiyono.

Sebelum dimintai keterangan Sugiyono sempat menanyakan kepada penyelidik bahwa sekolahan itu badan publikasi atau privasi? penyelidik pun menjawab dengan tegas, sekolahan itu merupakan badan publik. Sugiyono menanyakan masih ada berapa laporan lagi dari kepala sekolah  yg melaporkan dirinya ke Polres kebumen? penyidik menjawab masih ada 7 laporan lagi dari kepala sekolah.

Selesai dimintai keterangan penyelidik, Sugiyono pun langsung mempertanyakan kepada Kapolres terkait adanya kejanggalan dalam surat undangan klarifikasi dari penyelidik, pasalnya ada nama orang yang tidak substansi dalam perkara tersebut, dan penyelidik mengaku itu memang salah copy paste. Sugiyono pun meyakini adanya dugaan kurangnya profesionalisme penyelidik dan adanya dugaan upaya kriminalisasi sangat kuat dalam laporan tersebut. 
 
Sugiyono pun akhirnya kirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada presiden pada tanggal 7 Juni 2024, yang ditembuskan kepada Menko Polhukam, BIN RI, Kejagung RI, KAPOLRI, lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), Kejati Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolres kebumen.

(Dir/tim/red)
© Copyright 2022 - Radar007