BATU BARA RADAR007.CO.ID -
Penjabat (Pj) Bupati Batu Bara Nizhamul, S.E, M.M., bersama Forkopimda Batu Bara melaksanakan pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Amru Siregar S.H, M.Hum kepada Diky Oktavia S.H, M.H.
Pisah sambut yang turut dihadiri Sekda Norma Deli Siregar, Staff Khusus Bupati, Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Batu Bara, Kepala OPD dan camat se-Kabupaten Batu Bara dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Rabu (5/06/2024).
Diketahui, Diky Oktavia sebelumnya menjabat sebagai Kajari Minahasa. Sedangkan Amru Siregar menjadi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dalam sambutannya, Amru Siregar menyampaikan rasa terima kasih kepada Forkopimda dan jajaran Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang telah bekerjasama dengan baik selama 3 tahun 2 bulan.
Sementara itu, Diky Oktavia selaku Kajari Batu Bara yang baru mengatakan sangat merasa senang dengan sambutan hangat yang telah diberikan. Dirinya meminta dukungan dan sinergitas yang baik pada semua pihak.
Masih dalam hal yang sama, Pj. Bupati Nizhamul mengucapkan selamat datang kepada Diky Oktavia selaku Kajari yang akan bertugas di Kabupaten Batu Bara. Ia juga mengucapkan selamat bertugas dan selamat bergabung dalam Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
"Kami yakin kehadiran bapak Diky Oktavia akan membawa semangat baru untuk peningkatan koordinasi dan sinergi Forkopimda Kabupaten Batu Bara dalam pelaksanaan tugas-tugas kedinasan," ucap Pj. Nizhamul.
Pj. Nizhamul juga mengenang masa kerjanya dengan Kajari yang lama Amru Siregar saat dirinya bersama Kapolres dan Dandim viral terkait berita hoax jelang pilpres Februari lalu.
Acara pisah sambut pun ditutup dengan pemberian cinderamata.
Sumber : Humas Kominfo Batu Bara
Reporter : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini