Awak media mendapatkan informasi dari sumber yang menyebutkan ada dugaan perbuatan zina yang dilakukan saudara H dengan seorang wanita muda yang kami duga bukan pasangan mukrim saudara H.
Dugaan perbuatan zina itu terjadi pada Rabu, 12 Juni 2024 di salah satu kamar di Hotel Swiss Belexpress KM 19 Kabupaten Bekasi. Pasangan yang sedang dimabuk asmara ini memasuki hotel dengan mengunakan mobil bernopol B 1510 FJ_ (sumber meminta merahasiakan plat mobil kendaraan milik saudara H).
Kurang lebih Selama 1 jam saudara H berada di dalam Hotel bersama wanita tersebut. Setelah keluar dari hotel, pasangan ini melanjutkan perjalanan ke arah Stasiun Cikarang untuk mengantarkan wanita Muda tersebut menaiki kereta dengan tujuan ke Jawa.
Selesai mengantarkan wanita tersebut, saudara H pergi ke Mall Living Plaza di daerah cikarang untuk berjumpa dengan temannya.
Sehabis berjumpa dengan teman, saudara H kembali ke rumah. Berdasarkan informasi yang di dapat rekan-rekan wartawan saudara H berkerja sebagai Direktur di salah satu perusahaan di Cikarang.
Setelah dilakukan konfirmasi Via TLP WA saudara H mengakui bahwa dia Jajan. "Masa laki-laki tidak bisa Jajan". (dir/007)
Bersambung..
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini