Radar007.co.id -- Sabtu (15/6/2024)
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan yang mengeklaim bahwa per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja saja.
Adapun pelaksanaan akad nikah tersebut di Kantor Urusan Agama.
Faktanya, klaim per tanggal 1 Januari 2025 akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah tidak benar.
Dilansir dari jateng.kemenag.go.id, pegawai Seksi Bimas Islam Kakankemenag Kota Semarang Abdur Rozak menyampaikan bahwa calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dapat dilaksanakan di jam kerja.
Adapun pengantin yang ingin melaksanakan akad nikah di hari libur atau jam kerja, maka pelaksanaan nikahnya tidak bisa dilakukan di KUA.
Kategori: Hoaks
(One007)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini