Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Kepolisian Gorontalo Kembali Tegakkan Disiplin dan Integritas Dua Anggota Polres Boalemo di PTDH



  Gorontalo, RADAR007co.id - Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo (Kapolda Gorontalo), Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH  ,Pada Rabu kemarin 5 Juni 2024 kembali Tegakkan Disiplin dan Integritas Kepolisian di Gorontalo hingga Dua Anggota Polres Boalemo di PTDH. Kamis, (6/06/2024).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT mengatakan, Adapun anggota yang di kenakan sanksi PTDH pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri tersebut bertugas di Polres Boalemo, yakni : Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.

" Memang benar di mana Polda Gorontalo saat ini kembali Tegakkan Disiplin dan Integritas di Kepolisian Gorontalo hingga dua anggota Polres Boalemo di PTDH yang berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22  November 2023 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo.

Lebih lanjut, Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT juga mengatakan, Berdasarkan "pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan bahwasanya sidang Kode Etik Yeng telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati  tersebut merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.

" Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari," tutup mantan Kapolres Bone-Bolango kepada sejumlah awak media belum lama ini.

( Idrak )
© Copyright 2022 - Radar007