JAKARTA | RADAR007.CO.ID -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pada pekan depan.
Hasto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR (2019-2024) dengan tersangka Harun Masiku (HM).
"Informasi dari teman teman penyidik, yang bersangkutan (Hasto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. Selasa, (4/6/2024)
Terkait hari apa pemanggilan Hasto itu, Ali menyatakan," belum mengonfirmasi ke penyidik.
Pun termasuk surat pemanggilan sudah disampaikan atau belum. "Memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan," ujarnya.
Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Dia berhasil melarikan diri saat Tim KPK hendak menangkapnya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020.
Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Reporter : One/hjrn
Editor : Erwanto
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini