Catatan Redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi

Iklan Disini

Breaking News

Otto Hasibuan : Kami Akan Memberikan Bantuan Hukum Cuma Cuma Kepada Sudirman

Foto Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M saat ditemui keluarga Sudirman bersama kuasa hukumnya.

  Jakarta, RADAR007co.id -  Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M  belum lama ini, Jum'at tanggal 7 Juni 2024 telah menerima kedatangan keluarga Sudirman. Dan pertemuan tersebut, hadir ayahnya Sudirman, Suratno ; kakaknya, Beni; ibunya; serta kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, bertempat di Peradi Tower, Jakarta Timur. Sabtu, (9/06/2024).

Dalam kedatangan Mereka   untuk   mengadukan kejanggalan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Ekky. Sudirman sendiri merupakan salah satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dijelaskan oleh Otto Hasibuan bahwa Peradi merupakan organisasi yang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Peradi sendiri memiliki 160 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Peradi berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman.

“Dengan catatan bahwa yang harus memberikan kuasa itu tentunya adalah Sudirman sendiri,” ujar Otto Hasibuan.

Oleh karena itu, lanjut Otto Hasibuan, Peradi akan melakukan pengecekan. Karena bagaimanapun juga, kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman jika Sudirman tidak memberikan kuasa kepada Peradi, terangnya.

Untuk itulah, kata Otto Hasibuan, DPN Peradi akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Tim tersebut kemungkinan akan melibatkan PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.

Diakui Otto Hasibuan bahwa setelah dirinya membaca putusan secara sekilas, ia melihat adanya kejanggalan dalam penanganan perkara pembunuhan Vina dan Ekky yang melibatkan Sudirman dan kawan-kawan.
Menurut Otto Hasibuan, yang paling mencolok adalah bahwa dalam dakwaan atau putusan disebutkan pelaku pembunuhan Vina dan Ekky sebanyak 11 orang, dengan 8 orang sudah divonis dan tiga orang dinyatakan buron. Ketiga buronan tersebut adalah Dani, Andi, dan Pegi Setiawan alias Perong. Namun, belakangan polisi menyatakan bahwa dua buronan, yakni Dani dan Andi, adalah fiktif setelah mereka menangkap Pegi.

“Kalau Andi dan Dani fiktif, maka cerita dalam dakwaan ini fiktif. Kalau ini fiktif, berarti perkaranya jadi fiktif. Karena ada peran orang, yakni Andi dan Dani, tapi ternyata orangnya tidak ada. Bagaimana ini bisa terjadi?” kata Otto Hasibuan dengan heran.

Selanjutnya, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa Andi dan Dani disebutkan berperan membawa mayat Vina dan Ekky ke jembatan flyover. Tak hanya itu, hasil autopsi kedua jenazah tersebut tidak menjadi pertimbangan majelis hakim pengadilan.

“Dalam hasil autopsi, kedua korban mengalami luka memar dan lebam. Namun, dalam dakwaan disebutkan korban mengalami luka tusuk senjata tajam seperti samurai. Ini hal-hal yang kami lihat sebagai dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi kami harus meneliti lebih dalam. Ini baru analisis secara hukum bahwa ini keanehan sangat luar biasa kalau betul faktanya seperti itu,” ungkap Otto Hasibuan.
Dari keterangan keluarga Sudirman, kata Otto Hasibuan kembali, Sudirman yang sudah menjadi terdakwa pembunuhan Vina diindikasi memiliki keterbelakangan mental.

“Karena menurut mereka, Sudirman ini sebenarnya istilahnya idiot, begitu ya? Kurang, di bawah rata-rata,” ungkapnya kepada RADAR007co.id belum lama ini.

( Red )

© Copyright 2022 - Radar007