RADAR007,Banjar Negara ||
SUSUNAN ACARA PELANTIKAN PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH, BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANJARNEGARA TAHUN 2024 DESA KAREKAN KECAMATAN PAGENTAN KABUPATEN BANJARNEGARA
RESMI DI LANTIK
Sebagai berikut :
1. Upacara pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Bupati dan wakil bupati Banjarnegara hari ini Senin tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun dua ribu dua puluh empat, dimulai
2. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya"
3. Pembacaan surat keputusan ketua komisi pemilihan umum kabupaten Banjarnegara nomor 1129 tahun 2024 tentang petugas pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, bupati dan wakil bupati Banjarnegara tahun 2024 disaksikan kecamatan pagentan kabupaten Banjarnegara.
4. Persiapan pengambilan sumpah
5. Pengambilan sumpah oleh ketua PPS desa Karekan ( didahului kata pendahuluan sumpah dan pantarlih mengikuti)
6. Penandatanganan berita acara pengambilan sumpah atau janji
7. Pembacaan pakta integritas
8. Penandatanganan pakta integritas
PANTARLIH PILKADA TAHUN 2024
Pemilu atau pemilihan adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. Proses pemilu atau pemilihan rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.
Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar pemilu atau pemilihan terselenggara dengan penuh integritas.
Demi masa depan demokrasi, negara dan bangsa yang lebih baik, pada hari ini Senin tanggal 24 bulan Juni tahun 2024, bertempat di kantor Desa Karekan, saya petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, bupati dan wakil bupati Banjarnegara tahun 2024 portikat untuk pekerja keras menyelenggarakan pemilu atau pemilihan, dengan ini menyatakan janji kepada rakyat Indonesia selama dalam jabatan kami sebagai berikut :
1. Menyelenggarakan pemilu atau pemilihan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil secara profesional, efektif dan efisien.
2. Melaksanakan semua tahapan pembuktian data pemilih di tingkat TPS yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten atau kota dengan bersungguh-sungguh, transparan dan tanggung jawab.
3. Memperlakukan secara adil, imparsial, dan non partisan kepada peserta pemilu atau pemilihan dan para pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
4. Melayani pemilihan untuk mendapatkan sosialisasi, informasi, dan dapat menggunakan hak pilih dalam rangka
5. memenuhi hak konstitusional warga negara.
6. Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mensukseskan dan meningkatkan kualitas pemilu atau pemilihan dengan tetap
7. menjunjung tinggi prinsip kemandirian, imparsialitas, non partisan dan adil.
8. Menolak pemberian, permintaan, dalam perjanjian dalam bentuk apapun baik secara langsung atau tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilu atau pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak-pihak yang memiliki preferensi politik tertentu.
9. Mencegah dan tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
10. Mencegah terjadinya pelanggaran pemilu atau pemilihan oleh peserta, simpatisan, masyarakat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11. Melakukan pencegahan dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran setiap tahapan penyelenggaraan pemilu atau pemilihan.
12. Membantu KPU kabupaten atau kota dalam menyelenggarakan pemilu atau pemilihan.
13. Bekerja sampai pada berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu jujur dan adil.
Apabila saya melanggar apa yang tercantum dalam fakta integritas ini Saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi dan dituntut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Motivasi yang di Berikan Bapak Saman Selaku kepala Desa Karenakan kepada tim panterih harus bisa membawa dan menjalankan tugasnya dengan sebaik baiknya
Pungkasnya
(Tim)
Social Header
Catatan Redaksi
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita, anda dapat juga mengirimkan artikel atau berita sanggahan dan koreksi kepada redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11 dan 12) undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email Redaksi atau Hubungi No telpon tercantum di bok redaksi
Link List
Iklan Disini